PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dari 351 koperasi yang ada di Berau, hanya 263 di antaranya yang aktif melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Abdurrachim Saad kepada Berau Post, Kamis (8/2).
“Sebanyak 88 koperasi tidak aktif. Ini berdasarkan pantauan kami di lapangan. Setelah ditelusuri, ternyata banyak koperasi yang tercatat di Disperindagkop yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada aktivitas,” katanya.
Abdurrachim menegaskan, koperasi yang tidak bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut akan diberikan surat peringatan tertulis.
“Sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya teguran tertulis. Bagi koperasi yang tidak bisa melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut, bisa dibubarkan oleh pejabat berwenang,” ungkapnya.
Sementara Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati mengatakan langkah yang akan diambil pihaknya adalah mengevaluasi kembali dan mengklarifikasi keberadaan koperasi tersebut. Jika memang sudah tidak ada. Disperindagkop akan mengusulkan ke pusat untuk dihapuskan karena pendataan koperasi tercatat juga di Kementrian Koperasi dan UMKM.
“Kami juga tidak bisa sepihak, kami menunggu hasil persetujuan Kementrian. Kenyataannya setelah berjalannya waktu, banyak koperasi tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Langkah lain yang akan diambil pihaknya adalah menyurati camat setempat untuk membantu mencaritahu keberadaan koperasi di daerahnya masing-masing sesuai alamat koperasi yang tercatat di Disperindagkop selama ini.
“Memang jumlah koperasi di daerah tidak ada batas atau standarisasi, tapi intinya harus dibina dan aktif. Inilah tugas kami melakukan pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Wiyati juga mengatakan seharusnya ada tenaga penyuluh koperasi di setiap kecamatan. Sayangnya, hingga kini Disperindagkop hanya memiliki 3 tenaga penyuluh di lapangan. Itupun honornya dibantu oleh Disperindagko Provinsi Kaltim.
“Idealnya sih, setiap kecamatan harus ada satu tenaga penyuluh koperasi,” jelas dia.
Disperindagkop, diakui Wiyati, selama ini terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban-kewajiban koperasi serta usaha-usaha yang perlu ditingkatkan agar koperasi itu juga memberikan dampak ekonomi untuk masyarakat khususnya para anggota koperasi.
“Tahun ini kami berencana memberikan reward bagi koperasi terbaik supaya pengelola koperasi termotivasi. Penilaian koperasi terbaik tersebut ditentukan oleh tim penilai dari provinsi, untuk menentukan koperasi berprestasi tingkat kabupaten yang dinilai dari aspek manajemen, usaha, dan aspek lainnya,” tuturnya.(*/nar/asa)