PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Ada 369 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri (RK2). Satu di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Agus Dwirijanto mengatakan, satu warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang mendapatkan RK2 langsung bebas.”Tahun ini (Idulfitri, Red.) satu Napi bebas setelah menerima remisi,” katanya kepada Berau Post usai pelaksanaan salat Ied,” Jumat (15/6).
Namun, kata pria yang karip disapa Agus, dari 369 napi yang diajukan mendapatkan RK2, baru 264 napi yang menerima pengurangan masa tahanan.
“Sisanya 105 napi akan mendapatkan remisi usai lebaran,” terangnya.
Selain satu napi bebas setelah mendapatkan remisi, ada tiga napi yang bebas di Hari Raya Idulfitri.”Satu napi bebas murni, sedangkan dua lainnya mendapatkan cuti bersyarat (CB),” sebutnya.
Agus juga meminta kepada ke empat napi yang bebas, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menjerat mereka kembali ke Rutan kelas IIB Tanjung Redeb.
“Kami harapkan, binaan selama ini hingga kebebasan menjadi awal mereka menjadi manusia seutuhnya,” pungkasnya. (jun/app)