PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono memastikan tidak diam untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Ditegaskannya, tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) terus bekerja untuk mencegah adanya perbuatan curang, baik pada proses PPDB maupun hal lainnya.
Karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan. "Dalam menjalankan tugas, kita jangan lepas dari peraturan hukum yang berlaku," katanya saat diwawancara kemarin (23/6).
Namun diutarakan Sigit, pencegahan atau penindakan terhadap pelanggaran hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
Karena itu, dirinya menyarankan seluruh masyarakat berani melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan liar dalam PPDB nanti.
"Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami (polisi, red) dalam melakukan penindakan terhadap seseorang yang berbuat tidak sesuai aturan," jelasnya.
Jika nantinya pihaknya menemukan suatu pelanggaran, khususnya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada pelaksanaan PPDB, maka oknum tersebut dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kesiswaan dan Kreativitas, Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Berau, Jumairi, mewanti-wanti seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan pada proses PPDB.
Dijelaskan Jumairi, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Berau yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 14/2018, seluruh sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilarang keras melakukan pungutan atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Karena itu, selain memperingatkan sekolah, Jumairi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu melaporkan kepada pihaknya, jika mengetahui ada sekolah yang memungut biaya pada proses PPDB.
"Semua biaya PPDB itu dibebankan kepada sekolah menggunakan dana BOS. Termasuk daftar ulang juga gratis," ujarnya.
"Makanya kalau ada, laporan pada kami dan akan langsung kami dalami," sambungnya. (sam/udi)