PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pencabulan yang terjadi di Kampung Melati Jaya, Kecamatan Gunung Tabur, didasari karena suka sama suka. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharma Sena, kepada Berau Post kemarin (25/8).
Walau demikian, pihaknya tetap menahan Md (18) merupakan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatannya menyetebuhi anak di bawah umur yakni CR (15). “Mereka memang pacaran, dan Md ini sempat mengancam akan memutuskan CR jika tidak memenuhi keinginan (bersetubuh, Red.),” ungkap Andika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, juga disampaikan Andika, Md sudah mengajak CR berhubungan badan sebanyak tiga kali yakni pada tahun 2017, di bulan Mei 2018, dan 14 Agustus 2018. Kehamilan CR dijelaskannya juga memang tidak pernah diketahui keluarga korban. “Besoknya saat di sekolah korban jatuh dan lemas makanya pulang cepat, saat di kamar mandi tiba-tiba janinnya keluar,” ujarnya.
Karena malu, keluarga korban pun langsung menguburkan janin tersebut di pemakaman umum. Hingga beberapa hari kemudian, ada warga yang meninggal. Saat hendak dimakamkan, warga merasa heran karena adanya nisan baru berdiri.
Warga yang heran dan menganggap hal itu hanya perbuatan iseng pun langsung mencopot batu nisan tersebut lalu menggalinya. Belum dalam digali, aroma bangkai sudah tercium oleh warga. “Di situ lah warga mencari tahu sampai diketahui kalau itu merupakan janin korban,” jelasnya.
Kini, Md pun sudah berada di balik jeruji besi di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka diganjar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkai kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, diancam ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (sam/app)