PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Setelah melalui beberapa tahapan sejak bulan Juli lalu, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon IIb kini memasuki tahap akhir. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, telah mengeluarkan nama-nama yang masuk dalam tiga besar.
Kepala BKPP Berau, Abdul Rifai melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Ali Sadikin Atma mengungkapkan, penetapan nama nama tersebut, berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi JPT Pratama Eselon ILB Kabupaten Berau Nomor: 24/BA/PANSEL/JPTP-ES. II.B/Kab.Berau/X/2018, tanggal 2 Oktober 2O18. Disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan sebagai tiga peringkat teratas berdasarkan perolehan nilai dari keseluruhan tahap seleksi.
Untuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu Hendratno, Iswahyudi dan Suprapto. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan yaitu Andi Marewangeng, Dahniar Ratnawati dan Hendra Gunawan.
Sekretaris DPRD yaitu Eva Yunita, Syafri dan Zulkifli Azhari. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu Andi Marewangeng, Fendra Firnawan dan Hendra Gunawan. Kepala Dinas Perikanan yaitu Amran Arief, Riza Fakhmi dan Tenteram Rahayu. Kepala Dinas Pendidikan yaitu Didi Rahmadi, Murjani dan Suprapto. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu David Pamuji, Hendratno dan Yudha Budisantosa. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu Masrani, Riza Fakhmi dan Yudha Budisantosa.
Sementara nama-nama yang telah ditetapkan ini akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutkan direkomendasikan ke Bupati Muharram. Ali Sadikin Atma menyampaikan, bahwa keputusan dalam penentuan ini berada sepenuhnya di tangan Bupati Muharram. “Nanti KASN yang merekomendasikan, setelah itu Pak Bupati yang memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut,” katanya.
Sementara untuk jabatan Kepala Disdukcapil, BKPP akan menyerahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), sesuai dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan. Kemudian Sekretaris Dewan disampaikan Ali telah dikonsultasikan ke pimpinan DPRD dan tinggal menunggu masukan dari DPRD siapa yang akan menduduki jabatan sekretaris DPRD yang nantinya ditetapkan Bupati Muharram. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil di pasal 127 ayat 4, disebutkan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
“Untuk jabatan yang lain langsung ditetapkan Bupati. Setelah seluruhnya ditetapkan baru dilantik,” jelasnya. (hms5/app)