Cemburu, Pacar Dihantam Pakai Sapu dan Ikat Pinggang

- Sabtu, 1 Februari 2020 | 12:44 WIB
DIRINGKUS: Asrianto (30) ditangkap personel Polsek Balikpapan Selatan di tempat persembunyian setelah tega menganiaya pacar sendiri.
DIRINGKUS: Asrianto (30) ditangkap personel Polsek Balikpapan Selatan di tempat persembunyian setelah tega menganiaya pacar sendiri.

 BALIKPAPAN - Meskipun masih berstatus pacaran, Asrianto (30) warga pendatang asal Kutai Kartanegara (Kukar) yang beralamatkan di Jalan Delima, Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, nekat melakukan penganiayaan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya). Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sapu dan ikat pinggang.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, aksi penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban terjadi di salah satu rumah di Jalan Pupuk, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Sabtu (25/1) sekira pukul 07.00 WITA. Saat itu, pelaku yang terbakar api cemburu, sontak menganiaya sang kekasih dengan menggunakan sapu dan ikat pinggang.

Tak terima diperlakukan kasar oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian di Polsek Balikpapan Selatan. Dan tidak berapa lama, personel Unit Reskrim Polsek Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Setelah mendapat laporan korban, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan kepada Balikpapan Pos.

Ditambahkannya, usai dilakukan penangkapan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan kepada pacarnya sendri, karena terbakar api cemburu. Pelaku tidak bisa mengontrol emosi meskipun status mereka belum sah sebagai pasangan suami istri.

"Modusnya karena cemburu. Kebetulan korban adalah pacar si pelaku. Selain mengamankan pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sapu ijuk dan juga satu buah ikat pinggang yang digunakan pelaku menganiaya korban," ungkap Payan.

Atas perbuatan tidak terpuji itu, pelaku pun akan bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik kepolisian berencana menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal, di atas lima tahun penjara. (gan/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X