TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus berupaya memaksimalkan penerimaan daerah dari seluruh sektor pajak dan retribusi daerah.
Salah satunya pendapatan dari sektor pertambangan yang dapat dimaksimalkan pada beberapa pajak, meliputi pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN, pajak katering, maupun pajak penggunaan Air Tanah.
Potensi dari tiga pajak ini pada kegiatan perusahaan pertambangan cukup besar untuk menjadi sumber PAD (pendapatan asli daerah),” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Berau Maulidiyah beberapa waktu lalu.
Dispenda, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terkait ketentuan pembayaran pajak daerah tersebut. Hal ini berkaitan kewajiban pihaknya mengoptimalkan penerimaan daerah dan melaksanakan kepatuhan dan ketataan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Kegiatan yang kami lakukan turun langsung ke perusahaan merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan tentang pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan,” ujarnya.
“Itu yang kami optimalkan, meski tidak besar, namun mampu mendukung pendapatan asli daerah,” sambung Maulidiyah.
(*/sin/adv/asa)