TANJUNG REDEB – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Berau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) evaluasi pelaksanaan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) Pendapatan Tahun 2015. Bimtek ini untuk meminimalisir kesalahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil, dalam menyampaikan laporan keuangan, khususnya penerimaan retribusi dan pelaporan piutang pajak dan retribusi. Bimtek yang diselenggarakan Senin (7/12) sampai Kamis (10/12) mendatang dihadiri perwakilan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dispenda Berau Maulidyiah mengatakan, hari pertama pelaksanaan Bimtek disosialisasikan 7 evaluasi pelaksanaan SIMDA pendapatan, sedangkan Selasa (8/12) hingga Kamis (10/12) akan dibahas tentang asistensi dalam menginput data.
Kagiatan itu dijelaskannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1997 tentang Sistem dan Prosedur PAD bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah dimulai dari pendataan, pendaftaran, perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuaan dan pelaporan yang dalam penataan usahanya harus dilakukan dalam suatu sistem aplikasi komputer.
Apalagi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Kaltim pada Tahun 2012 dan Tahun 2013 terhadap intern ditemukan bahwa pemungutan pajak dan retribusi tidak sesuai dengan aturan, khususnya penerimaan retribusi dalam pelaporan piutang penerimaan pajak dan retribusi.
“Itulah yang ingin kami minimalisir lagi. Agar SKPD penghasil bisa membuat laporan keungan dengan benar, sekaligus memecahkan bersama permasalahan dan kendala apa aja yang dihadapi oleh seluruh SKPD,” ungkap Maulidiyah usai pertemuan, kemarin (7/12).
Dikuinya, selama ini dalam pelaksanaannya terdapat berbagai macan permasalahan dan kendala. Seperti belum terintegrasinya SIMDA pendapatan ke SIMDA keuangan yang mengakibatkan operator harus menginput kembali ke SIMDA keuangan
“Belum semua SKPD penghasil menggunakan SIMDA pendapatan sesuai dengan prosedur pemungutan dan hanya digunakan laporan keungan. Untuk laporan jumlah wajib pajak menggunakan nama wajib pajak bukan usaha wajib pajak dan belum dapat membuat laporan buku kas umum dikarenakan daya wajib pajak terhapus,” jelasnya.
Dengan adanya evaluasi seperti ini, diharapkan seluruh SKPD mampu membuat pengelolaan pendapatan lebih cepat, rapi dan tertata dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung keungan yang bisa diandalkan.
“Semoga ke depan pelaksanan ini bisa meningkatkan kompetensi bendahara penerima dan operator SIMDA pendapatan dalam melaksanakan tugas dan mampu membuat laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya. (*/sam/adv/har)