TARAKAN – Warga binaan yang akan mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, sudah diajukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. Remisi yang diajukan berupa Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Keagamaan, bagi warga binaan yang memenuhi syarat administrasi.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Yosef Yembise menyatakan, ada 181 warga binaan yang diajukan mendapat RK I. Sesuai pidana non PP 28 tahun 2006 dan tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara pengajuan RK II atau yang bebas sesuai masa tahanan hanya 1 orang.
“Ada juga RK I tindak pidana terkait pasal 34 ayat a 124 PP 99 tahun 2012 sebanyak 272 orang. Untuk RK II tindak pidana terkait pasal 34 ayat a 124 PP 99 tahun 2012 ada 2 orang,” sebut Yosef, Sabtu (8/5).
Menurutnya, pemberian RK II diberikan sesuai masa tahanan yang sudah habis. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak lagi beranggapan pemberian RK II langsung membebaskan warga binaan.
“Ini sudah diusulkan. Hasilnya nanti dibacakan saat Idulfitri. Ada yang baru disetujui, karena baru vonis. Total 421 warga binaan yang masih menunggu dan belum disetujui,” tuturnya. Untuk jumlah masa remisi yang diajukan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1- 2 bulan potongan masa tahanan.
Menurutnya, remisi ini merupakan penghargaan negara buat narapidana. Terlebih kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat 2 per 3 masa tahanan. “Jadi kita harapkan memotivasi narapidana yang mendapat remisi,” harapnya. Total jumlah warga binaan saat ini 1.167 orang. Sementara, jumlah personel lapas hanya berkisar 80 orang. Daya tampung lapas sudah melebihi kapasitas. Karena normalnya daya tampung hanya 421 orang. (sas/uno)