TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta Ketua Asosiasi Pedagang Kain dan Pasar Kering Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Yunus, lebih dulu mendapatkan rekomendasi pihaknya sebelum memberikan izin pelaksanaan bazar di Kecamatan Tanjung Redeb.
Permintaan itu dikatakannya, tertuang dalam surat yang mereka layangkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, hingga kepada pihak kepolisian agar tidak serta merta memberikan izin keramaian terhadap pengajuan kegiatan pasar maupun bazar selain di PSAD.
Itu dia utarakan, agar terciptanya suasana keharmonisan perdagangan yang sehat dan legal, serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara pedagang. “Selain itu, kami minta Dispora dan Diskoperindag untuk melaksanakan kegiatan di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kalaupun dilaksanakan di Lapangan Pemuda harus melibatkan unsur Asosiasi Pedagang dalam kepanitian," katanya kepada Berau Post kemarin (4/1).
Permintaan itu tidak lepas dari rutinnya pelaksanaan bazar yang diselenggarakan di Lapangan Pemuda, hingga disebut membuat omset pedagang kering di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menurun.
Seperti yang dialami pedagang pasar kering PSAD, Reni, kepada Berau Post Senin (3/1). Dikatakannya, sebelum maraknya gelaran bazar di Tanjung Redeb, dirinya bisa mendapatkan rata-rata Rp 500 sampai Rp 1 juta setiap hari, namun kini untuk mendapatkan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu saja diakuinya merupakan hal yang cukup sulit.
“Semenjak ada bazar pengaruhnya sangat besar sekali terhadap jual-beli di pasar kering ini. Karena masyarakat lebih cenderung berbelanja pakaian di bazar itu,” kata Reni. (arp/sam)