Oknum Pegawai BPN Diduga Lakukan Pungli

- Selasa, 8 Januari 2019 | 12:31 WIB

TANJUNG REDEB – Oknum petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, diduga melakukan upaya Pungutan Liar (Pungli). Hal itu diutarakan Sofyan, saat mengurus pengembalian batas tanah miliknya yang ada di RT 6 Gunung Tabur.

Dugaan itu dia sampaikan, karena pihaknya dimintai uang Rp 1 juta oleh petugas pengukur BPN setiap kali turun ke lapangan. Awalnya diutarakan Sofyan, dirinya tidak begitu mempermasalahkan nilai yang dipatok oleh petugas BPN.

Namun kecurigaan adanya praktik pungli yang dilakukan petugas BPN Berau, lantaran pihaknya telah mengeluarkan total Rp 6 juta untuk enam kali pengukuran, namun pihaknya tak kunjung mendapatkan kepastian terkait pengembalian batas tanah miliknya.

Padahal diterangkannya kepada media ini Minggu (6/1), pada awal November 2018 lalu, petugas BPN Berau telah menyelesaikan gambar ukur atas lahan tersebut.

“Setelah gambar ukur itu keluar, saya beberapa kali desak petugasnya minta hasilnya tapi ada aja alasan mereka, seakan mempersulit itu. Padahal kami sudah melakukan apa yang mereka minta,” katanya.

Dugaan adanya aksi pungli yang dilakukan oknum petugas BPN Berau itu dikatakannya semakin kuat, setelah dirinya mengetahui kalau tarif pengembalian batas tanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional hanya senilai Rp 510 ribu aja.

Itu pun dikatakannya, telah terpampang dengan jelas pada banner yang dipasang di kantor BPN Berau. “Di situ kan ada dijelaskan kalau biaya pengembalian batas enggak sampai segitu (Rp 1 juta, Red). Makanya saya menduga di BPN adanya pungli, sepertinya yang nakal ini juru ukurnya di lapangan atau mungkin ada koordinasi dengan pimpinannya untuk hal itu,” bebernya.

Menanggapi hal itu Kepala Seksi Pengukuran BPN Berau Fahmi, mengatakan, dalam melakukan pengembalian batas tanah tersebut pihaknya memang menggunakan ketentuan berdasarkan PP 128/2015 tersebut.

Dalam aturan itu dikatakannya, tidak ada ketentuan tarif untuk melakukan hal tersebut namun berdasarkan rumus yang telah ditetapkan, sesuai dengan ukuran tanah yang akan diukur. Hal itu pun dilakukan beberapa tahap mulai dari pengukuran awal, pemeriksaan tanah yang sudah diukur oleh panitia A, lalu biaya pengembalian batas, terakhir biaya pencetakan peta ukur.

Namun dibeberkannya, dalam aturan itu ada ketentuan lain yang harus dibayarkan seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama proses tersebut. “Hal itu yang tidak diatur secara tegas dalam aturan. Tapi kalau mematok harga Rp 1 juta itu sih enggak ada. Kalau memang ada seperti itu, berarti hanya oknum. Kami minta pemohon untuk melapor ke kantor (atasannya) agar kita di internal bisa mengingatkan juga kepada yang bersangkutan,” bebernya. (sam/app)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X