Dewan Sebut Tergantung Pemkab

- Rabu, 9 Januari 2019 | 13:05 WIB

TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Syarifatul Syadiah, menyerahkan persoalan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan (TJSL) kepada Pemkab Berau.

Menurutnya, masih adanya kekurangan di Perda TJSL, tergantung dari Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau selaku pimpinan Forum TJSL untuk mengatasi kekurangan yang ada, khususnya terkait besaran acuan tiap perusahaan.

“Jadi tergantung kepala Bapelitbang sebagai tim fasilitas yang menjembatani urusan ini dengan Forum TJSL. Dan Plt Kepala Bapelitbang sempat menyampaikan acuan besaran itu diambil dari provinsi,” katanya kepada Berau Post.

Dijelaskannya, Perda TJSL itu, disahkan pihaknya pada 8 Juni 2018 silam, yang secara langsung membuat Forum TJSL dibubarkan karena hanya dipayungi Peraturan Bupati (Perbup). Meski begitu, Forum TJSL disebutnya, masih tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum yang lebih tinggi yaitu perda.

Meskipun ia menyebut, dalam pembahasan perda tersebut sempat mengalami permasalahan di akademisi, namun berhasil selesai dan disahkan. “Karena itu baru bisa disahkan pada Juni 2018 lalu,” ucapnya.

Lanjutnya, keberadaan Forum TJSL sebagai salah satu cara untuk meminta kontribusi perusahaan yang beroperasi di Berau dalam hal ini CSR-nya, untuk meng-cover program-program pemerintah yang tidak bisa di-cover APBD.

“Jadi apabila anggarannya tidak bisa melalui APBD murni, sehingganya minta bantuan CSR perusahaan melalui Forum TJSL,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan disahkan pada pertengahan 2018 lalu, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pun tak menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 477/2017 sebagai payung hukum.

Namun, Wakil Bupati (Wabup) Berau Agus Tantomo mengakui bahwasannya perda yang disahkan tersebut tidak sepenuhnya sama atau memiliki aturan yang lengkap dibandingkan Perbup yang telah dicabut. Perbup yang menjadi payung hukum Forum TJSL pun diterangkannya, harus dicabut seiring telah disahkannya perda tentang TJSL.

“Di dalam Perda ini tidak semuanya diatur termaksud berapa besaran TJSL setiap perusahaan yang ada di Berau,” katanya saat diwawancara Berau Post, Senin (7/1).

Karena itu, pihaknya akan mencari cara atau menyiasati kekurangan yang ada di dalam Perda Nomor 6 tahun 2018 tersebut. Seperti misalnya melakukan kesepakatan bersama antara Pemkab Berau, Forum TJSL dan pihak-pihak perusahaan.

“Nanti akan kami coba pikirkan, mungkin bisa juga kami buat kesepakatan bersama antara Pemkab, Forum TJSL dan perusahaan. Dan itu tidak ada masalah asalkan kedua belah pihak sepakat,” ucapnya. (arp/app)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X