TANJUNG REDEB – Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kasus perusakan bus karyawan di Kampung Sambakungan, Gunung Tabur dengan tersangka AJ dan SN ke Kejaksaan Negeri Berau. Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Andi Wicaksono, kemarin (21/1).
Andi mengatakan, berkas tersebut sejak Kamis (17/1) pekan lalu sudah dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa untuk diperiksa. Saat ini pihaknya pun sedang dalam tahap meneliti berkas perkara. Karena sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangannya, baik itu formil dan materil.
“Berdasarkan aturan Undang-Undang, kita diberi waktu selama tujuh hari untuk menelitinya. Jika ada petunjuk kami yang belum dilengkapi kita kembalikan lagi ke penyidik,” ujarnya.
Tetapi, jika nantinya berkas tersebut sudah dilengkapi dan syarat formilnya memenuhi semua, diakui Andi pihak jaksa langsung akan terbitkan P21 artinya berkas dinyatakan lengkap.
“Kemudian, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Yang di jangka waktu selama 30 hari,” bebernya.
Penyidik menyebut kasus perusakan bus karyawan di Kampung Sambakungan, Gunung Tabur dengan tersangka AJ dan SN telah masuk ke tahap I. Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Berau, Andika Dharma Sena, Senin (24/12).
Andika mengatakan, memastikan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Berau, terlaksana. “Sudah tahap I, jadi kami masih menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.
Diketahui, sejak mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari pada Oktober lalu, penyidik terus melengkapi berkas. Yang proses kelengkapan berkasnya diproyeksi dilakukan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, aksi perusakan yang terjadi di Kampung Sambakungan, Gunung Tabur tersebut, dipicu insiden tabrakan antara bus karyawan dengan tiga perempuan yang mengendarai sepeda motor.
Dari sembilan saksi yang telah diperiksa, enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, empat dari enam orang tersangka, masih dibawah umur. Sehingga pihak kepolisian memberikan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara, dua tersangka lainnya yakni SN dan AJ, proses pidana terus berlanjut berdasarkan hukum. Namun tidak dilakukan penahanan. Hanya yang bersangkutan tetap wajib lapor.
Kedua tersangka itu pun, dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP, karena diduga secara bersama-sama telah melakukan perusakan terhadap barang, yakni bus karyawan. (mar/app)