2018, KUPP Berau Setor PNBP Rp 72 Miliar

- Rabu, 23 Januari 2019 | 12:32 WIB

TANJUNG REDEB – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Berau tahun lalu mengalami kenaikkan dengan nilai total Rp 72 miliar 

Hal itu diutarakan Kepala KUPP Berau Hary Suryanto saat dikonfirmasi media ini, kemarin. Dikatakannya, kenaikkan tersebut dilakukan per awal Februari mendatang dikarenakan KUPP Berau naik kelas dari Kelas III menjadi Kelas II yang dikukuhkan oleh Kementerian Perhubungan RI beberapa waktu lalu.

“Dengan kenaikan kelas sekarang, maka otomatis ada biaya kenaikan PNBP yang tidak terlalu besar atau signifikan,” katanya Selasa (22/1).

Meski tak merinci kenaikan tersebut terjadi di sektor apa saja, namun Hary menyebut kenaikan PNBP tidak terjadi untuk semua hal, melainkan hanya beberapa yang kenaikannya berkisar Rp 25 hingga Rp 1.000. Kenaikan PNBP ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

Perihal kenaikan ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terhadap stakeholder-stakeholder bidang kepelabuhanan. “Tadi pagi (kemarin,red.) kami sudah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan PNBP ini. Dan dari pemilik kapal tidak ada masalah, aman semua. Karena ini sesuai PP maupun peraturan menteri,” tuturnya.

Lebih lanjut Hary mengungkapkan, tahun 2018 total PNBP yang diterima KUPP Berau mencapai Rp 72 miliar. Sehingga dengan adanya kenaikan kelas KUPP saat ini tentu akan berdampak pada PNBP. Ia memprediksi tahun ini pencapaian pihaknya terhadap nilai PNBP akan mengalami peningkatan meski tidak signifikan.

Apalagi dari informasi yang diterima, diketahui bahwa harga batu bara saat ini masih pasang-surut. “Bisnis batu bara penyumbang terbesar PNBP kita tahun 2018. Jadi tidak bisa diprediksi berapa PNBP yang bisa dapatkan tahun 2019,” ujarnya. (arp/asa)

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X