Empat Berizin, Baru Satu Bayar Pajak

- Jumat, 25 Januari 2019 | 14:38 WIB

DINAS Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mencatat baru empat usaha sarang walet rumahan yang mengantongi izin. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perizinan, Mega didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Administrasi, Yadianto.

Mega mengatakan data tersebut hanya mengalami satu peningkatan dibandingkan tahun 2018. Dimana, sebelumnya hanya tiga usaha sarang walet rumahan yang sudah berizin.

“Sebenarnya kalau ditotal ada lima, hanya saja yang satunya belum melakukan pembayaran. Jadi belum bisa kami sebut sudah berizin,” katanya kepada Berau Post, Kamis (24/1).

Padahal, lanjut dia, usaha sarang burung walet rumahan telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 38/2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di luar Habitat Alami. Sehingga seluruh pemilik usaha sarang walet wajib mengurus perizinan.

Ia menerangkan pihaknya dalam satu tahun terakhir terus mencoba melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah kecamatan pesisir maupun pedalaman. Hal ini karena Perbup yang ada masih tergolong baru.

“Nantinya kami juga bakal melakukan sosialisasi di Sambaliung, Pulau Derawan dan Teluk Bayur terkait perizinan usaha sarang walet ini. Supaya para pemilik tahu mengenai izin sarang walet ini,” ucapnya.

Namun, apabila ke depannya masih minim pengusaha sarang walet mengurus izin, pihaknya pun melalui bidang pengawasan bisa mengambil tindakan tegas, berupa sanksi administrasi hingga penutupan bangunan sarang. “Bahkan kalau mengikuti perdanya, bisa saja bangunan mereka dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Maulidiyah menyebut sudah ada tiga usaha sarang walet rumahan yang ada di data pihaknya sejak 1 Desember 2018 lalu.

Dari tiga usaha tersebut, baru satu di antaranya yang sudah melakukan kewajiban pembayaran pajak hasil panen sarang walet. “Dua di antaranya belum panen, makanya tidak ada pembayaran pajaknya,” katanya.

Melihat banyaknya usaha sarang walet di Berau, dirinya mengatakan potensi besar untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak. Dirinya semakin yakin banyak yang mengurus perizinan dan melakukan kewajiban pembayaran pajak saat panen nanti.

“Dengan adanya satu pengusaha yang membayar pajak hasil panennya itu saja, kami sudah sangat mengapresiasi. Apalagi kalau ke depan, semakin banyak pasti membuat pendapatan daerah kita meningkat,” harapnya.(arp/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X