Penanganan Perkara Butuh Waktu

- Rabu, 30 Januari 2019 | 13:29 WIB

SATRESKRIM Polres Berau, memastikan penyidiknya bekerja profesional terhadap laporan yang masuk, termasuk kasus pencemaran nama baik Komisioner KPU Berau Nana Mailina. Setiap kasus tentunya, membutuhkan waktu untuk diteliti dan diselidiki.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit melalui Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena, menegaskan selalu terbuka dalam menangani sebuah perkara, khususnya terhadap pelapor maupun kuasa hukum.

“Kami mengikuti norma atau aturan berlaku dalam penyelidikan dan penyidikan. Semua transparan, termasuk soal laporan Nana,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (29/1).

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ditegaskan Andika juga, sudah diberikan kepada Nana maupun Kuasa Hukum. Sementara untuk perkembangan laporan pasti akan dikabari setelah masuk ke tahap berikutnya.

“Saya meminta kuasa hukum juga harus intens dengan pelapor atau kliennya. Lagi pula SP2HP sudah kami berikan di awal, dan pelapor sudah terima sehingga jelas dan tidak memberikan keterangan seolah belum menerima,” tuturnya.

“Termasuk koordinasi dengan penyidik. Karena dalam SP2HP jelas ada kontak penyidik-penyidik yang menangani,” sambung Andika.

Dalam penanganan perkara, disebutkan Andika, dimulai dengan penelitian laporan yang masuk. Yakni memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara yang dilaporkan. Terkadang, yang menjadi lama adalah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan berhalangan hadir atau tidak hadir, sehingga dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya.

“Pasti butuh waktu, setelah semua dimintai keterangan baru masuk ke tahapan berikutnya,” terangnya.

Tahap lanjutan, yakni penyelidikan, nantinya di tahap ini pelapor maupun kuasa hukum akan kembali diberikan SP2HP. Dan tahap berikutnya penentuan perkara naik status ke penyidikan. Jika bukti-buktinya terpenuhi, maka akan naik ke penyidikan. Sementara jika bukti tak cukup, akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi kalau lanjut, unsurnya semua terpenuhi akan ada tahap pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri, hingga tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Untuk kasus Nana, dipastikan pihaknya belum ada kendala dan saat ini masih dalam penelitian laporan. Total saksi yang diperiksa baru 6 orang. Penyerahan SP2HP kepada Nana dilakukan pada 9 Januari lalu.

“Kami pastikan penyidik bekerja profesional,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya. Tak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan laporan kliennya, Kuasa Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Nana Mailina, Fransisco, pertanyakan kinerja penyidik Polres Berau.

Seharusnya menurut Fransisco, penyidik mengeluarkan SP2HP untuk memberitahu kepada pihaknya terkait pengembangan penyidikan laporan yang pihaknya ajukan. Hal itu untuk memastikan bahwa laporan tersebut tetap berjalan atau hanya jalan di tempat.

“Jangan sampai ada intervensi atau kedekatan, karena Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ini kan bermitra dengan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mudahan penyidiknya profesional, karena saya dapat informasi kalau Pak Agus (penyidik Polres Berau, Red) ini salah satu personel Gakumdu,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (28/1).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X