Kampanye, Jangan Gunakan Fasilitas Pemerintah

- Rabu, 6 Februari 2019 | 11:49 WIB

TANJUNG REDEB – Perkara yang membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Sleman, diharapkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Berau Nadirah, menjadi pelajaran bagi seluruh peserta pemilu, khususnya yang ada di Kabupaten Berau.

Adapun perkara yang dimaksud, disampaikannya ialah penggunaan kendaraan dinas untuk melakukan kampanye. Padahal sebagaimana ketentuan dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana pemilu.

Sanksi yang dikenakan terhadap siapapun yang melanggar ketentuan itu pun disebutkannya cukup berat, yakni sebagaimana diatur dalam pasal 521, siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kita harap berbagai hal yang telah terjadi di luar daerah bisa dijadikan seluruh peserta pemilu di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- ini sebagai pelajaran, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (5/2).

Untuk diketahui, pada perkara yang dialami Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Ngadiyono, telah divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2).

Namun disebutkannya juga, tak hanya penggunaan kendaraan dinas untuk berkampanye yang perlu diperhatikan, Nadirah juga turut mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk bisa mematuhi seluruh ketentuan lain, seperti halnya tidak memebenarkan adanya aksi politik uang maupun yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.

Walau demikian diutarakan Nadirah juga, dirinya merasa bersyukur sebab dua bulan jelang pelaksanaan pemilu serentak tahun ini pihaknya tidak menemukan adanya upaya pelanggaran apapun yang dilakukan oleh seluruh peserta pemilu.

Apalagi para peserta pemilu diutarakannya cukup rutin untuk berkoordinasi dengan pihaknya. “Alhamdulillah sejauh ini tahapan pemilu tetap berjalan dengan lancar, apalagi mereka (peserta pemilu, red) selalu berkoordinasi dengan Bawaslu. Semoga situasi seperti ini bisa terus berjalan hingga selesainya seluruh tahapan pelaksanaan pemilu nanti,” pungkasnya. (sam/app)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X