Hanya Lima Bulan Pacaran, Cewek Ini Mendadak Perutnya "Mbelendung", Si Cowok Masuk Penjara

- Minggu, 10 Februari 2019 | 14:31 WIB

GUNUNG TABUR – Sr, pria lajang berusia 29 tahun ini nekat membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur berinisial JM, yang tidak lain adalah adik angkatnya sendiri.

 JM, gadis polos berusia 16 tahun itu dibawa lari oleh Sr ke Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua bulan. Kasus tersebut pun baru terendus oleh polisi setelah orangtua JM melaporkan kasus itu ke Mapolsek Gunung Tabur pada November 2018 lalu. Saat itu, orangtua JM melaporkan anaknya yang sudah 2 hari tak pulang-pulang ke rumah. 

Saat itu pun, jajaran Polsek Gunung Tabur melakukan pencarian terhadap JM, hingga akhirnya pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan JM di Pangkep yang diduga dibawa kabur oleh Sr. Aparat kepolisian pun berupaya menjemput JM dan Sr di Pangkep untuk kemudian dibawa pulang ke Berau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Ningtyas Widyasmita mengatakan atas perbuatannya tersebut, Sr dikenakan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.“Orangtua korban saat itu datang ke Mapolsek mengadukan anaknya hilang dan diduga dibawa kabur oleh pacarnya,” ujarnya. 

“Kami (polisi,red.) berusaha mencari keberadaan korban dan pelaku selama 2 bulan, dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa mereka ada di Pangkep, Sulsel. Kami pun mengamankan kedua di sana kemudian mebawa pulang ke Berau,” lanjut Ningtyas.

 Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pelaku Sr membawa kabur korban karena diiming-imingi atau dijanji akan menikahi korban. Bahkan saat ini, korban telah hamil 2 bulan. “Modusnya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Karena korban masih berusia 16 tahun, maka pelaku Sr pun merekayasa atau memalsukan identitas korban dan menikahinya secara siri di Pangkep,” jelas Perwira Polwan tersebut ketika dikonfirmasi Berau Post, Sabtu (9/2) kemarin.

 Dari penuturan pelaku kepada polisi, Sr mengaku telah berpacaran dengan korban JM selama 5 bulan, bahkan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri sebelum kabur ke Sulawesi. “Pelaku ini tinggal di rumah orangtua korban, dan telah dianggap sebagai anak angkat oleh orangtua korban,” ungkapnya.

 Sr yang diketahui adalah residivis kasus pencurian di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa waktu itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukumnya. Sr dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*/yat/asa)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X