TANJUNG REDEB – Kasus perusakan bus karyawan di Kampung Sambakungan, Gunung Tabur, dengan tersangka SN sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Berbeda dengan rekannya yaitu AJ. Berkas perkara AJ kembali diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Berau sejak akhir Januari lalu.
Kepada Berau Post, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andi Wicaksono mengatakan dari dua tersangka yang terlibat kasus tersebut, berkas perkara tersangka SN sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu dipastikan setelah kejaksaan selesai meneliti berkas yang diterima dari kepolisian Januari lalu.
“Berkas dengan tersangka inisial AJ kami kembalikan karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Berikut petunjuknya,” ujar Andi.
Mengenai kekurangan yang mesti dipenuhi penyidik, Andi menyebut masih kurang syarat materil dan formil. Dimana, pada berkas perkara yang turut menyeret calon legislatif AJ, yang dibutuhkan jaksa adalah keterangan saksi-saksi, namun itu belum terpenuhi. “Masih kurang keterangan saksi-saksi. Dan saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas AJ dari penyidik,” jelasnya.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Berau, Andika Dharma Sena mengaku masih dalam upaya melengkapi petunjuk dari kejaksaan. “Masih kita lengkapi petunjuk dari jaksa,” singkatnya.
Diketahui, berkas perkara tersebut sudah sempat bolak-balik di meja Kejaksaan sejak Desember 2018 karena penyidik kembali harus melakukan perbaikan dan melengkapi berkas perkara tersebut. Sejak mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Oktober lalu, penyidik terus melengkapi berkasnya. Aksi perusakan itu dipicu insiden tabrakan antara bus karyawan dengan tiga perempuan yang mengendarai sepeda motor. Dari sembilan saksi yang telah diperiksa polisi, enam di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, empat dari enam tersangka masih di bawah umur. Sehingga pihak kepolisian pun memberikan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni SN dan AJ, proses pidananya terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, meski tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya. Tapi tersangka yang bersangkutan tetap wajib lapor. Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP yang secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang berupa bus karyawan.(mar/asa)