Pemkab Dukung Percepatan Program Sub Penyalur

- Senin, 11 Februari 2019 | 13:15 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kaupaten Berau menyatakan siap medukung penuh program yang dilaksanakan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk penerapan sub penyalur. Program ini merupakan upaya dalam rangka percepatan penerapan BBM satu harga secara nasional.

Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan, kondisi geografis di Bumi Batiwakkal yang sangat luas membuat penyaluran BBM ke seluruh masyarakat hingga saat ini belum maksimal. Dengan jumlah SPBU yang minim serta wilayah antarkecamatan berjauhan menjadi faktor utama persoalan ini.

Dengan adanya program sub penyalur ini membuka peluang kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan BBM hingga ke kampung-kampung. Atau dengan kata lain masyarakat sebagai perpanjangan tangan dalam mendistriusikan BBM melalui SPBU mini atau pertamini.

“Bisa kita bayangkan total luas wilayah Berau itu mencapai 3,4 juta hektare. Dengan kondisi ini tentu penyaluran BBM belum terlalu maksimal karena tidak diimbangi dengan jumlah SPBU atau APMS yang terbangun,” jelas Agus Tantomo, saat menghadiri sosialisasi implementasi sub penyalur yang digelar BPH Migas, Jumat (8/2).

Agus Tantomo mengharapkan agar program ini sukses diterapkan di Berau. Dengan begitu, penyaluran BBM dapat dinikmati seluruh masyarakat. Mengingat salah satu pengeluaran terbesar masyarakat ada pada belanja BBM.

“Kalau memang berhasil dan sukses tentu akan lebih bagus lagi. Karena tidak perlu lagi mencari BBM ke SPBU atau APMS. Cukup lewat pertamini saja. Pemerintah pun siap membantu dengan maksimal, karena SK sub penyalur ini kan dikeluarkan pemda,” terangnya.

“Yang jelas diharapkan kepada BPH Migas agar tidak ada persayaratan yang terlalu sulit sehingga masyarakat bisa cepat jalan,” sambungnya.

Untuk diketahui, BPH Migas saat ini membuka peluang bagi masyarakat melalui koperasi atau badan usaha, untuk ikut mendistribusikan BBM bersubsidi jika sudah mengantongi izin. Sub penyalur ini bisa mengambil BBM dari penyalur atau SPBU terdekat. Langkah membuat sub penyalur BBM satu harga oleh BPH Migas ini tak lain untuk memenuhi kebutuhan BBM yang selama ini kerap dikeluhkan. Terutama masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau dari SPBU selaku penyalur BBM.

Sub Penyalur merupakan perpanjangan tangan dari penyalur yang akan mendistribusikan BBM dengan harga yang disesuaikan dengan jarak daerah. Besaran biaya angkut ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah baik bupati ataupun walikota.

Yang berhak menjadi sub penyalur adalah anggota atau perwakilan masyarakat setempat di wilayah yang belum terdapat penyalur dengan jarak minimal 10 km, dan telah mendapatkan persetujuan pemda setempat. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X