Bawa Anak di Bawah Umur, Lalu Digauli, Gini Dah Jadinya...

- Minggu, 3 Maret 2019 | 14:22 WIB

TANJUNG REDEB – ND (19) warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur, lantaran diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial NH (13) yang diakuinya sebagai kekasih.

ND diketahui membawa kabur korban ke salah satu Mes tempat dia bekerja di wilayah Kecamatan Sambaliung pada Kamis (28/2) sekira Pukul 16.00 Wita hingga Jumat (1/3) sekira Pukul 01.00 dinihari.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gunung Tabur, Aiptu I Wayan Wartama mengatakan kasus tersebut mulai diusut pihaknya setelah mendapat laporan dari orangtua atau ibu korban berinisial MA yang mengadukan anaknya dibawa kabur oleh ND.

“Pulang dari kebun, ibu korban kaget karena anaknya tidak ada di rumah. Ibu korban pun langsung menghubungi suaminya,” jelas I Wayan.

Karena ibu korban tersebut memang mengetahui bahwa korban ada hubungan asmara dengan pelaku ND, sehingga ibu korban pun mencari anaknya di rumah orangtua ND. Namun harapan dia untuk bertemu korban pun nihil, sebab korban maupun ND tidak ada di rumah tersebut.

“Saat itu, di rumah orangtua pelaku, hanya ada saudaranya ND. Ia langsung menghubungi pelaku via telepon, namun ND berkelit bahwa korban tidak bersama dia,” jelas I Wayan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setelah dibujuk oleh orangtua dan saudaranya, akhirnya ND pun mengakui membawa korban, sehingga kemudian  korban dan pelaku dijemput oleh salah seorang tokoh masyarakat di kampung tersebut.

“ND ini membawa korban ke Mes tempat dia bekerja. Di sanalah pelaku sempat menyetubuhi korban satu kali. Tapi dari pengakuan ND, selama ini dia telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban. Pertama kali pada Januari 2019,” terangnya.

Pelaku ND yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tak kuasa menahan nafsu birahinya sehingga tega menggauli korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut. ND mengaku baru menyadari perbuatannya itu setelah diciduk polisi.

“Pelaku mengaku terbawa hawa nafsu, dan menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial (Medsos,red.). Kemudian bertukaran nomor Handphone,” jelas Wayan.

Selain mengamankan pelaku ND, jajaran Unit Reskrim juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur oleh pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ND terancam dijerat Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/yat/asa)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X