Diam-Diam, Pidana Menanti

- Kamis, 14 Maret 2019 | 13:44 WIB

TANJUNG REDEB - Keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Berau, diakui Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan, belum bisa terkontrol secara maksimal.

 

Karenanya, Setiawan mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan penginapan di Berau segera melaporkan ke Imigrasi jika ada WNA yang menginap.

 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihak hotel bisa kena pidana jika tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka. Hal ini tertuang pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 25 juta,” tegas Setiawan kepada Berau Post, kemarin (13/3).

 

Selain pengelola perhotelan, warga yang membolehkan WNA tinggal atau menginap di rumahnya wajib melaporkan hal itu ke Kantor Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk mengontrol WNA yang masuk dan keluar Berau.

“Saling kerja sama dan koordinasi, kami tidak ingin ada WNA masuk wilayah Berau tanpa tujuan yang jelas,” pungkasnya.

 

Meski demikian, Setiawan juga mengakui sejauh ini ada beberapa hotel yang aktif melaporkan keberadaan WNA yang menginap di hotelnya. Tapi lebih banyak pengelola yang tidak melaporkan hal itu ke Imigrasi.

 

“Ada beberapa pihak hotel yang selalu melaporkan ke kami, bahkan setiap hari mereka laporkan status keberadaan tamu WNA di hotelnya. Tapia da juga yang sama sekali tidak pernah melaporkan. Yang seperti inilah yang kami beri peringatan,” tegas pria asal Sumatera Barat, itu.

 

Sedangkan untuk penginapan yang lokasinya lumayan jauh, kata Setiawan, bisa menggunakan aplikasi yang telah dibuat atau menghubungi nomor telepon kantor dan petugas Imigrasi. (*/yat/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X