Keberatan Surat Garapan Dicabut

- Kamis, 14 Maret 2019 | 13:47 WIB

TANJUNG REDEB - Pendamping Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) Kampung Tumbit Melayu, Burhanuddin mengaku keberatan dengan pencabutan 311 surat garapan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu.

 

Dikatakannya, hasil validasi lapangan muncul lahan seluas 252 hektare yang berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Sehingga menurut dia, PJ tersebut seharusnya hanya mencabut surat garapan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), bukan yang KBNK.

“Total klaim 600 hektare, di dalamnya ada KBK dan KBNK, jadi sewaktu validasi lapangan terdapat 252 hektare lahan KBNK. Yang kami pertanyakan kenapa surat garapan di KBNK juga dicabut oleh PJ itu,” katanya, Rabu (13/3).

 

Seharusnya, lanjut Burhanuddin, seorang PJ bisa memilih dan memilah, mana surat lahan yang masuk KBNK dan KBK. “Kalau yang masuk KBK itu kami paham, bahwa itu menyalahi aturan yang berlaku. Yang kedua, kewenangan dia sebagai PJ itu apa saat ini?” ujarnya.

“Sewaktu PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu Sunarto Sunardi membuat surat garapan tersebut, statusnya jelas sebagai PJ Kepala Kampung. Tapi saat ia mencabut, kewenangan dia apa? Kan dia bukan PJ lagi. Ini berbahaya jika dibiarkan. Ke depan, orang akan seenaknya saja, begitu ada masalah tinggal cabut surat. Artinya, tidak ada kepastian hukum untuk masyarakat,” tambah Burhanuddin.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan lahan seluas 252 hektare itu, terdapat lahan kas desa lain seluas 80 hektare yang masuk dalam surat pembebasan di Kampung Tumbit Melayu, sementara itu kas desa Tumbit Dayak.

“Secara letak lahan, kas Tumbit Dayak tersebut masuk ke wilayah Tumbit Melayu, tetapi kenapa di surat pembebasan masuk wilayah tanah kas desa Tumbit Dayak,” katanya.

 

Ia mengakui lahan kas desa tersebut saat ini sudah tumpang tindih dengan lahan milik KTUB. “Kepala kampung yang sekarang mengakui bahwa surat yang dipegang petani statusnya sah, dan PJ atau siapapun secara hukum tidak sah melakukan pencabutan surat garapan tersebut, baik di lahan KBK maupun KBNK,” pungkas Burhanuddin.

 

Sebelumnya, Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan bahwa proses mediasi antara KTUB dengan Berau Coal tersebut telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat.

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X