TANJUNG REDEB – Sejak awal 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau sudah mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga pekan kemarin, tercatat sudah sekitar 3 ribu KIA yang telah tercetak. Kartu ini juga sudah mulai diserahkan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji, di sela-sela kegiatan penyerahan KTP-el dan KIA belum lama ini.
Dijelaskan David, awal tahun ini merupakan tahapan sosialisasi terkait dengan penerbitan KIA. Dari jumlah penduduk Kabupaten Berau, tercatat sekitar 60 ribu usia di bawah 17 tahun yang wajib mengurus KIA.“Ini baru sekitar 3 ribuan yang tercetak. Karena baru sosialisasi dengan satu mesin yang ada,” jelasnya.
Sementara untuk blanko yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, pada tahap sosialisasi ini baru diterima sekitar 5 ribu blanko. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kemendagri terkait tahapan berikutnya untuk sistem pengadaan blanko KIA. “Apakah seperti KTP-el yang dikirim dari pusat, atau dianggarkan sendiri di daerah. Ini juga masih kami koordinasikan ke pusat untuk penerbitan KIA berikutnya. Namun informasi awal daerah yang mengadakan, ini yang kita koordinasikan,” ungkapnya.
Pihaknya lanjut David, berupaya memaksimalkan pelayanan KIA yang dimulai dari tahun ini. Termasuk pelayanan KTP-el kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau yang saat ini sudah merekam data kurang lebih 93 persen. Hingga tahun 2021 mendatang pihaknya menargetkan seluruh penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman.
“Kami juga menerapkan jemput bola ke daerah-daerah yang jauh. Sehingga masyarakat tidak lagi harus ke ibukota kabupaten. Tapi petugas yang datang melakukan perekaman,” jelasnya.
Sementara itu, peningkatanan pelayanan administrasi kependudukan ini juga menjadi perhatian serius Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo. Ia meminta Disdukcapil bekerja maksimal dan berkoordinasi dengan seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan dan kampung. Hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat mendapat layanan administrasi kependudukan. Tidak hanya KTP dan KIA, namun juga pelayanan lain, seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun administrasi kependudukan lainnya. “Kita harus memastikan seluruh masyarakat mendapat layanan administrasi kependudukan dengan baik,” tegasnya. (hms4/har)