Fokus Tuntaskan Batas Antarkampung

- Rabu, 20 Maret 2019 | 14:38 WIB

TANJUNG REDEB – Batas antarkampung menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Persoalan inipun mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera diselesaikan.

Saat ini, ada beberapa kecamatan yang telah selesai batas kampunya. Seperti Kecamatan Maratua yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup), kemudian Kecamatan Segah dan Bidukbiduk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Secara umum, batas antarkampung dari seluruh kecamatan yaitu, Maratua selesai 100 persen, Batu Putih selesai 70 persen, Pulau Derawan 80 persen, Talisayan 80 persen, Biatan 50 persen, Tabalar 60 persen, Kelay 70 persen, Taluk Bayur 50 persen, Gunung Tabur 50 persen dan Sambaliung 35 persen.

Ditargetkan dalam beberapa tahun ke depan, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Sehingga kampung dapat menjalankan roda pembangunan dengan maksimal.

Kepala Bagian Kerja Sama, Penataan Wilayah dan PDT, Said Dahrun, menyampaikan bahwa setelah empat kecamatan ini diselesaikan, maka pihaknya akan melanjutkan untuk Kecamatan Pulau Derawan dan Talisayan. Tahun ini batas antarkampung di dua kecamatan ini diharapkan dapat diselesaikan.

Selain itu, Kecamatan Bidukbiduk dan Segah juga akan kembali ditinjau ulang. Mengingat peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengharuskan batas antarkampung ditetapkan melalui Perbup. “Kalau dua kecamatan ini kan masih SK Bupati saja. Maka kita perbaharui kembali untuk proses mengeluarkan Perbup,” katanya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu mempercepat penyelesaian tapal batas ini. Persoalan internal yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga pemerintah lebih mudah dan cepat untuk penetapan tapal batas ini.

“Selama ini yang sering menjadi persoalan adalah masyarakat takut kalau tanahnya terpotong karena batas yang ditetapkan ini. Padahal tanah ini tetap miliknya asal memiliki dokumen yang lengkap. Cuma persoalan administrasi saja yang berbeda, karena tanahnya berada di kampung sebelah. Tapi mengenai hak kepemilikan tetap. Ini juga sering kita sampaikan pada saat kunjungan lapangan,” jelasnya.

Dengan selesainya batas antarkampung ini, kata dia, akan memberikan kemudahan bagi pemerintah kampung itu sendiri. Seperti penyusunan profil kampung dan rencana pembangunan. Sehingga batas kampung ini perlu secepatnya diselesaikan. Pemkab pun akan lebih mudah untuk menjalankan program pembangunan nantinya.

“Kita juga bisa menyusun profil daerah dalam menjalankan berbagai rencana pembangunan. Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin sehingga target penyelesaian bisa tercapai,” pungkasnya. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X