6.600 Botol Miras Disita

- Minggu, 31 Maret 2019 | 16:31 WIB

MARAKNYA peredaran Miras di kalangan masyarakat juga acapkali menimbulkan berbagai macam masalah sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah THM. Terbukti, pada tahun 2017 ada 3.800, dan pada tahun 2018 sebanyak 2.800 botol minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan Satpol PP selama dalam kurun waktu dua tahun.

Kepala Satpol PP Berau, Iramsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Wijo Sunarko mengatakan selama ini pihaknya intensif melakukan razia penyakit masyarakat tersebut di seluruh THM yang ada di Berau dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dalam Perda itu, jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan serta menyediakan ataupun menyuguhkan minuman beralkohol. Setiap orang dilarang menjual langsung untuk diminum di tempat umum, kecuali di Hotel Bintang Lima,” beber Wijo.

“Barang siapa yang melanggar dengan kata lain menyimpan dan menjual minuman beralkohol, diancam hukum 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tentu jika ada temuan akan kita proses sesuai Perda itu,” sambungnya.

Dalam menegakkan Perda tersebut, pihaknya terus mengawasi peredaran Miras dengan menggelar razia gabungan aparat terkait. Baik pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan POM. Hal itu dilakukan setiap 2 hingga 3 kali dalam setahun. “Salah satu kendala kami karena adanya pengalihan perizinan. Seperti cafe dan rumah makan. Terlepas dari itu, saat beroperasi, kita tidak tahu dalam perjalanannya seperti apa. Tetapi setiap kali razia jika ada temuan pasti akan kami sita Mirasnya,” tegasnya.

Wijo mengakui pihaknya juga agak kesulitan mengendalikan perdagangan Miras karena hal tersebut juga sebagai sumber pendapatan pajak yang tinggi untuk daerah ini. Sehingga untuk memperoleh keuntungan pengelola tentu secara sembunyi-sembunyi menyediakan Miras di THM supaya terhindar dari pungutan pajak Miras.

“Tak dipungkiri hanya 20 persen saja yang menyatakan usahanya dalam perizinan, 80 persen  melanggar. Artinya, izin cafenya ada, tetapi dalam praktiknya ada tindakan yang menyalahi aturan. Seperti menyediakan Miras. “Pengusaha yang rajin bayar pajak, rutin perpanjang izinnya tidak bisa kita tutup usaha itu. Apalagi itu pemasukan daerah. Terlepas dari adanya penyalahgunaan, kita tetap berpedoman pada Perda,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP, Suhardi menambahkan, usaha yang tidak berizin secara otomatis dilarang beroperasi sebelum proses izinnya tuntas. Untuk menindaknya, tentu diberikan surat teguran, jika tidak mengindahkan akan dieksekusi dengan menutup usaha tersebut. “Dalam hal ini kami selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan. Jika ada laporan, pasti kita tindak,” tambahnya.

Perlu diketahui, lanjut Suhardi, berdasarkan temuan Satpol PP di lapangan, paling banyak menemukan Miras di THM yang berada di wilayah Km 5. Deretan jalan tersebut rata-rata menyediakan Miras. Jika berulang kali ditemukan, THM tersebut dilarang beroperasi. Tetapi ada saja pengelola yang nakal dan tetap membuka.

Soal praktik prostitusi, Satpol PP menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya prostitusi, sebab pelaku sejauh ini bermain cantik. Hal itu diakui Suhardi. Pasalnya, kata dia, sebagian besar pelaku bermain di luar THM. “Makanya kita juga galakkan razia ke hotel-hotel,” ujarnya.(tim investigasi)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X