Harga Tiket Kelas Ekonomi Turun

- Senin, 1 April 2019 | 11:51 WIB

TANJUNG REDEB Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merilis peraturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019.

Terbitnya Permenhub ini pun secara tidak langsung membuat harga tiket penerbangan kelas ekonomi dalam negeri mengalami penurunan. Kondisi ini pun disebut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau, Fitrial Noor merupakan sebuah jawaban atas tingginya keluhan masyarakat pengguna transportasi udara dalam beberapa bulan terakhir.

 

“Menurut kami, ini menjadi angin segar untuk pariwisata di Berau yang kami yakini akan meningkat,” katanya kepada Berau Post, Minggu (31/3).

 

Dijelaskannya, dengan adanya aturan tersebut tentu secara tidak langsung akan membantu peningkatan perekonomian Berau. Karena sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu tumpuan perekonomian di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- turut berdampak terhadap sektor lainnya seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bidang pariwisata.

 

“Secara umum masyarakat kita seperti pegawai negeri maupun swasta tentu bersyukur. Karena akses menggunakan transportasi udara akan menjadi lebih ringan dari sisi biaya,” sebutnya.

Di sisi lain, ia menyebut banyak kalangan usaha yang juga bergantung dalam dunia pariwisata dan diakuinya saat harga tiket tinggi, banyak para koleganya yang harus menunda kunjungan ke Berau.

“Tetapi yang terpenting harapan kita bersama adalah semoga dengan turunnya harga tiket pesawat terbang, pihak maskapai tetap menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan,” harapnya.

 

Diketahui sebelumnya, Kemenhub RI  merilis Permenhub tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Aturan tersebut merespons mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan tersebut pemerintah mengubah tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30 persen dari tarif batas atas. “Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka maskapai kalau saling membunuh tidak baik,” kata Budi Karya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun dalam aturan ini ditegaskan pemerintah tidak mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Seperti rencana yang sudah beredar. Aturan ini, mulai berlaku 1 April 2019. Menurut Budi Karya seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan ini.

Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia menyatakan siap mematuhi aturan baru tersebut. “Sebagai maskapai kita dukung setiap hal yang menjadi concern regulator. Kami percaya pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosandi di kantor Kemenhub.

Ikhsan menjelaskan, persoalan mahalnya tiket pesawat sejatinya telah direspons oleh Garuda Indonesia dengan memberikan diskon tiket hingga 50 persen beberapa waktu lalu.(arp/asa)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X