Pentingnya Peningkatan Kompetensi Auditor

- Sabtu, 13 April 2019 | 12:42 WIB

AUDITOR adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intens pada instansi pemerintah, lembaga atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang diduduki PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Perka BPKP Per-221/K/JF-2010 tanggal 13 April 2010 tentang Standar Kompetensi Auditor). Auditor selaku pelaksana tugas pengawasan internal pada Inspektorat memiliki peranan sangat penting. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor berpedoman pada syarat kompetensi keahlian, kode etik APIP dan standar audit yang disusun Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dengan mengacu kepada Pedoman yang telah ditetapkan pemerintah (Pasal 53 PP Nomor 60 Tahun 2008).

Seiring dilaksanakannya Penilaian Kapabilitas APIP oleh BPKP untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP/Inspektorat digunakanlah Internal Audit Cappability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) sebagai alat bantu menyusun kerangka kerja untuk memperkuat peran APIP. Dalam model IA-CM, APIP dibagi menjadi lima level kapabilitas yaitu, Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).

Setiap level terdiri dari enam elemen yang dipetakan yaitu, Peran dan Layanan APIP, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola. Model IACM telah mengidentifikasikan 41 area proses kunci (key performance area) yang dikaitkan terhadap masing-masing elemen pada setiap level kapabilitas. Elemen yang dikaitkan tersebut terdiri dari tugas dan fungsi internal audit, manajemen organisasi, praktik di lapangan/praktik profesional, manajemen kinerja dan akuntabilitas, budaya organisasi, serta struktur pemerintahan.

Inspektorat Kabupaten Berau pada Minggu Kedua April 2019 akan dinilai BPKP, yang mana sebelumnya pada tahun 2018 dilaporkan hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) diketahui 3 elemen telah berada pada level 3 (Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola), dan 3 elemen masih berada pada level 2 (Peran dan Layanan APIP, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional). Sehingga Inspektorat Berau belum memperoleh Kapabilitas APIP level 3. Padahal target yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM) 2015-2019 diharapkan kapabilitas APIP tahun 2019 wajib berada di level III atau 85 persen APIP sudah berada di level 3.   

Salah satu elemen penilaian yang masih berada pada level 2 tahun 2018 pada Inspektorat Berau adalah elemen Pengelolaan Sumber Daya Manusia.  Tentu peningkatan kompetensi auditor adalah hak dan kewajiban auditor. Hal ini sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Salah satu standar umum, auditor harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman serta kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.  Kompetensi standar yang harus dimiliki auditor adalah kompetensi umum (persyaratan diangkat sebagai auditor), kompetensi teknis audit intern (persayaratan melaksanakan penugasan audit intern sesuai jenjang jabatan Auditor) dan kompetensi kumulatif. Kerangka Kompetensi Auditor adalah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan perilaku (attitude) untuk melakukan tugas-tugas dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan baik.

       Auditor wajib meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta kompetensi lain melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Education) guna menjamin kompetensi yang dimiliki sesuai kebutuhan APIP dan perkembangan lingkungan pengawasan.  Untuk mengakomodir kebutuhan Diklat Auditor baik untuk Sertifikasi Jabatan serta Diklat Berkelanjutan/Diklat Teknis Substanstif, BPKP menyelenggarakan Diklat setiap tahun melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dengan materi-materi Diklat yang disesuaikan kebutuhan pengembangan kompetensi auditor dan peraturan pemerintah. Tidak ada batasan tempat pelaksanaan Diklat, selama materi yang diberikan masih berhubungan dengan kegiatan pengawasan dan update peraturan perundangan. Tentu saja untuk merealisasikan peningkatan kompetensi melalui Diklat tersebut diperlukan anggaran yang cukup sesuai jumlah auditor Inspektorat Berau.  Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya anggaran Diklat bagi auditor, tentu hal ini juga berpengaruh dalam pengumpulan angka kredit pada item Pengembangan Profesi auditor. Yang dalam jangka panjang dapat berpengaruh pada tertundanya kenaikan pangkat dan mutu audit.

Pada level 3 Kapabilitas APIP, elemen Pengelolaan Sumber Daya Manusia diharapkan telah terintegrasi dalam Koordinasi Tim (Workforce Coordination), Pegawai yang berkualifikasi profesional (Professionally Qualified Staff), Pembangun Tim dan Kompetensinya (Team Building and Competency).  Pendidikan profesional berkelanjutan dapat diperoleh melalui keanggotaan, partisipasi, dan menjadi relawan di organisasi profesional, kehadiran di konferensi, seminar, dan program pelatihan inhouse, penyelesaian pendidikan perguruan tinggi, serta keterlibatan dalam suatu proyek penelitian. Inspektorat diharapkan setiap tahun menyusun rencana diklat bagi setiap individu sebagai pedoman peningkatan kompetensi dan menyelenggarakan program perolehan sertifikasi sesuai kompetensi lainnya yang diperlukan, termasuk CIA, CGAP, CFE, CISA, CRMO, CRMP, Cfra dan sebagainya. 

Peningkatan kompetensi auditor tentu sangat berpengaruh menjaga mutu audit, efektivitas kinerja auditor agar menjadi lebih produktif dan diharapkan menjadi auditor kompeten dan profesional.  Sehingga akan mendukung penguatan kelembagaan Inspektorat dalam melaksanakan perannya menilai dan melaporkan tingkat efisiensi, efektivitas, keekonomisan, serta memberikan saran kepada manajemen mencakup area tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian.  Tentu saja peningkatan elemen satu sama lainnya harus saling terintegrasi dan berbarengan untuk mencapai hal tersebut, tidak dapat secara parsial atau terpisah. Komitmen Kepala Daerah untuk mendukung peningkatan Kapabilitas APIP sangat berperan penting, salah satunya dengan memperhatikan saran perbaikan yang diberikan BPKP Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah sesuai hasil penilaian (Quality Assurance) 2018.  Dengan demikian, diharapkan peningkatan Kapabilitas APIP Inspektorat Berau dapat terealisasi tahun ini.(*/asa)

*) Penulis adalah Auditor Muda Inspektorat Berau.

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X