Kehabisan Surat Suara, Warga Protes KPU

- Kamis, 18 April 2019 | 14:45 WIB

SEJUMLAH kendala mewarnai pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Berau. Mulai dari banyaknya warga yang protes karena tidak menerima undangan memilih (C-6), padahal terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Tidak hanya itu, beberapa tempat pemungutan suara (TPS) kekurangan surat suara. Sehingga banyak warga yang kecewa karena gagal menggunakan hak pilihnya.

Kekecewaan ini pun disampaikan warga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Salah satunya Sinta, warga Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Kepada media ini, ia mengaku tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena surat suara di TPS tempat dia tinggal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bugis, habis. Padahal ia berada di TPS pukul 11.00 Wita sebelum waktu pendaftaran ditutup.

Demi untuk mencoblos, Sinta mengaku harus berkeliling ke 11 TPS di Kelurahan Bugis. Namun, ia juga mendapat penolakan di semua TPS yang dia datangi dengan alasan beda TPS.

Sinta pun mengaku kembali ke TPS awal. Ia kembali mendapat penolakan dengan alasan sudah terlambat.

“Saya ke TPS sekira pukul 11.00 Wita. Sampai di TPS kata petugas di TPS surat suaranya habis. Saya diarahkan ke TPS lain yang ada di Kelurahan Bugis. Jadi saya keliling. Di TPS ke 11, kata panitia masih ada surat suara, tapi saya tidak bisa mencoblos, karena beda TPS,” ungkapnya kesal, Rabu (17/4).

Lantaran kesal tak bisa mencoblos, ia pun mendatangi Sekretariat KPU Berau untuk mengutarakan kekesalannya. “Saya ini cuman mau menggunakan hak suara saya. Tapi saya malah dilempar sana-sini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Edy, Warga Kelurahan Rinding. Ia juga mengaku tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara di TPS tempat tinggalnya. Ia juga sempat berkeliling di 8 TPS yang berada di Kelurahan Rinding. “Saya lengkap ada undangan, ada KTP, tapi kok saya dibuat susah gini. Alasan kehabisan surat suara,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa, sebab persiapan KPU tidak sesuai dengan sosialisasi yang meminta warga agar tidak golpu. “Kecewa sekali. Ini pesta demokrasi, tapi saya tidak bisa mencoblos,” katanya.

Awaluddin, warga Kelurahan Sambaliung juga mengaku kecewa. Ia mengaku tidak menerima undangan memilih dan tidak terdaftar di DPT. Padahal, pada pemilihan sebelumnya (Pilgub Kaltim), ia mendapat undangan memilih dan sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap).

“Aneh, ada beberapa warga yang satu KK, namun hanya satu anggota keluarganya yang mendapatkan undangan memilih. Sementara anggota keluarga lainnya terpaksa memilih dengan menggunakan KTP. Tapi harus menunggu. Ketika hendak memilih, kertas suara sudah habis,” bebernya.

Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto yang dikonfirmasi media ini mengatakan, surat suara yang didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan jumlah DPT dan ditambah 2 persen dari jumlah DPT. Tetapi di TPS pihaknya tidak membatasi warga untuk mencoblos. Jika mereka tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP elektronik, tetap bisa melakukan pencoblosan.

“Mereka yang tidak terdaftar boleh menggunakan KTP elektronik, surat keterangan, maupun formulir A5 untuk nyoblos,” katanya.

Namun ketika semua surat suara terpakai oleh DPT, maka yang tidak terdaftar di DPT itu mengeluhkan bahwa surat suara habis. Salah satu solusinya, kata Budi, diarahkan ke TPS yang terdekat dan satu kelurahan.

“Kan tidak mungkin habis semua, pasti ada TPS yang masih tersedia surat suaranya,” katanya.

Budi berdalih bahwa surat suara sesuai DPT habis karena antusias masyarakat untuk mencoblos cukup tinggi. Sehingga yang tidak terdaftar di DPT tidak mendapatkan kesempatan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X