TANJUNG REDEB – Pelaksanaan Pemilu Serentak usai digelar kemarin (17/4). Masyarakat Berau menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Tidak terkecuali Bupati Berau Muharram beserta keluarga yang mencoblos di TPS 19 Kelurahan Gayam. Demikian halnya Wakil Bupati (Wabup) Agus Tantomo beserta istri memberikan suaranya di TPS 002 Kelurahan Gayam. Keduanya ikut antre bersama pemilih lainnya.
Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan. Bupati Berau Muharram pun mengingatkan seluruh KPPS untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan baik dan lancar. Hal tersebut disampaikan Muharram usai menyalurkan hak suaranya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dimana, ada lima surat suara yang harus dicoblos oleh masyarakat, mulai surat suara pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Dengan banyaknya pemilihan ini tentu penyelenggara harus bekerja ekstra keras agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar dan aman.
“Ini merupakan pemilu yang paling krusial. Yang saya maksud di sini krusial karena pengecekan surat suara yang memakan waktu sangat panjang. Begitu juga pasca-pencoblosan, bisa 1.000 kali diperiksa. Jadi saya harap KPPS harus betul-betul sabar, saksi juga harus demikian,” katanya.
Muharram mengungkapkan bahwa malam sebelum pelaksanaan pemilihan, Forkompinda telah melakukan monitoring ke lokasi penyortiran surat suara di Gedung Graha Pemuda. Di sana ditemukan persoalan masih banyaknya surat suara yang belum dilipat dan disortir. Karena surat suara tersebut baru tiba dari Balikpapan.
“Saya bersama Forkompinda ikut membantu. Karena masih ada 11 TPS lagi yang belum sampai surat suaranya. Jadi kita kerjakan bersama-sama hingga akhirnya selesai jam 5 subuh,” ungkapnya.
Selain itu, masih ada 2.339 surat suara yang tertinggal di Balikpapan. Muharram menegaskan bahwa kemungkinan ada pemilihan susulan. Persoalan serupa tidak hanya dialami di Berau saja tapi di beberapa daerah lainnya. “Nanti kita menunggu keputusan dari KPU kapan pelaksanaan susulan ini. Yang pasti sesuai aturan tidak boleh lewat dari 10 hari,” ujarnya. (hms5/asa)