Dua Kontraktor Jalani Persidangan

- Jumat, 19 April 2019 | 10:50 WIB

TANJUNG REDEB - Dua kontraktor yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2008 (multi years) pekerjaan tahap II, pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, sudah menjalani persidangan sejak awal Februari 2019 di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Samarinda. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Mosez Manullang.

Ia menyebutkan, kedua terdakwa ialah Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun selaku penyedia jasa dan Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, Cahyo Adhi Oktaviari sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

“Sejauh ini sudah menjalani sidang sebanyak enam kali. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dipanggil sudah hampir keseluruhan dari berkas. Sekitar 2/3. Tapi masih mau pertajam keterangan saksi untuk mendukung apa yang telah didakwakan,” jelas Mosez Manullang, kepada Berau Post, Kamis (18/4).

Dalam sidang yang digelar Senin (1/4) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi. Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dan PT Wijaya Karya.

“Didakwaan ada sebanyak 47 saksi yang akan diperiksa dari JPU. Dari semua saksi yang telah diperiksa, sudah jelas ada perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Fakta persidangan sejauh ini diakui Mosez, penyedia jasa Sutrisno Bachrun mensubkontrakan pekerjaan. Sebab sebagai penyedia jasa, tidak memiliki pengalaman dalam bidang pemipaan.  Pembangunan sarana air bersih ini pun dikerjakan dengan Joint Operation antara PT Wijaya Karya dan PT Karka Arganusa. Pada faktanya, PT Wijaya Karya tidak bekerja, hanya pasif. Sementara PT Karka Arganusa tidak tahu teknis pengerjaannya seperti apa. Sehingga disubkontrakan lagi ke PT lainnya atau pihak ketiga. “Itu yang tidak dibenarkan, secara hukum tentu melanggar,” jelasnya.

Fakta lainnya, untuk terdakwa Sutrisno Bachrun, terjadi kemahalan harga pada pemipaan. Semestinya kualitas tinggi, tetapi diganti dengan kualitas rendah dengan harga di bawah yang seharusnya. Sedangkan Cahyo Adhi Oktaviari, di dalam kontrak menetapkan timnya, ada beberapa ahli di bidang tersebut. Namun, faktanya timnya itu tidak tahu menahu kalau nama-namanya dimasukkan di dalam kontrak tersebut. Tentu pengerjaan di lapangan pun tidak diketahui. Ibaratnya ahli “siluman”.

“Pembayaran tetap jalan, namun selurunya itu masuk ke Cahyo Adhi Oktaviari. Para ahli ditimnya tidak menerima apa-apa. Namanya saja tidak tahu kalau dimasukkan, apalagi menerima pembayaran,” terang Mosez Manullang.

Dalam perkara ini, pengganti kerugian negara terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari sudah dititipkan di Kejari Berau sebesar Rp 312.352.727,27. Sementara Sutrisno Bachrun dititipkan senilai Rp 45.353.565.721,98.

Dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Yakni JPU Zakaria Sulistiono SH dari Kejaksaan Negeri Berau didampingi Deniardi SH dari Kejaksaan Agung.

“Untuk pembuktian kita belum tahu. Karena pembuktian itu di agenda tuntutan nanti. Kasus ini satu berkas, tidak dipisah. Kalau masing-masing perkaranya perkara ini bisa lama,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2006-2008 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau di masa pemerintahan Bupati Makmur HAPK, melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak multi years untuk tahap I dengan Pagu Anggaran Rp 98 miliar dari ABPD Berau tahun 2007-2008. Dan tahap II sebesar Rp 134 miliar dari ABPD Berau tahun 2009-2011.

“Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin (22/4), masih dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X