Terdakwa Korupsi Kapal Pariwisata Ajukan Banding

- Sabtu, 20 April 2019 | 13:47 WIB

TANJUNG REDEB – Tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata Berau, Robert Wilson Berlyando ajukan banding. Hal itu disebutnya kepada Berau Post kemarin (19/4).

Pernyataan banding itu dikatakannya sudah mereka ajukan sepekan lalu, yakni pada Kamis (11/4). “Setelah mendapat jawaban dari klien kami akan mengajukan banding. Tentu kami kuasa hukumnya berkewajiban untuk memfasilitasi. Namun tentu ada plus minus jika ini dilanjutkan. Dan itu juga sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Katanya, pengajuan banding tersebut sesuai dengan prediksinya, mengingat kliennya yakni Ardiansyah yakin kalau dirinya tidak bersalah dalam hal ini. Pembelaan itu pun akan dituangkannya pihaknya dalam memori banding. “Kami coba ungkap selama ini bahwa ada penggelapan fakta. Makanya kami tidak mau terburu-buru dalam menyatakan sikap saat sidang putusan yang telah digelar beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Selama ini Robert melihat kalau kliennya yakni Ardiansyah seolah bekerja sama dengan terdakwa Roberto untuk melakukan kegiatan tersebut, padahal faktanya saat melakukan penyerahan kontrak lebih banyak dilakukan oleh stafnya di bagian pengelolaan keuangan.

“Pada dakwaan itu seolah Ardiansyah bertemu langsung dengan Roberto, padahal faktanya tidak.  Sejak awal dia sampaikan tidak berkompeten dalam hal ini. Klien kami ini tidak mengenal siapa kontraktornya, tidak mengenal konsultannya,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku cukup heran mengingat Inspektorat tidak pernah dilibatkan dalam persidangan. Padahal pihak terkait terlibat, karena mereka telah melakukan audit pada awal pengadaan proyek tersebut.

Padahal hasil audit itu menjadi salah satu dasar dilakukannya pembayaran. Jika saja tim inspektorat mengatakan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, maka Dinas Pariwisata atau tim proyek pada saat itu tidak akan melakukan rekomendasi untuk kapal.

“Saya nilai sidang ini tidak berimbang. Ketika kapal ini selesai, ada tim auditnya. Melihat sesuai tidak. ternyata disebut sesuai, administrasinya sesuai, kondisi kapal sesuai. Bahkan ukurannya lebih besar dari kontrak,” katanya.

“Harapan kami ada titik cerah, artinya klien kami bisa bebas. Kalaupun juga majelis hakim miliki keputusan yang lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Pernyataan itu akan dituangkan di memori banding. Intinya memohon keadilan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Mosezs Manullang, tak membantak kalau terdakwa Ardiansyah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu, saat ini pihaknya pun sedang menyusun berkas memori bandingnya. Dan akan segera mengirimnya.

“Akan kita masukkan segera memori bandingnya. Kalau tidak ada halangan Senin atau Selasa nanti,” terangnya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X