Pemilu Susulan di 11 TPS Belum Ditetapkan

- Minggu, 21 April 2019 | 15:43 WIB

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Berau belum bisa memastikan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) susulan untuk 11 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan yang belum melakukan pencoblosan.

Yakni TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Kampung Merapun serta TPS 4 Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay. TPS 6 Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, TPS 2 Kampung Biatan Lempake dan TPS 9 Kampung Biatan Ulu, Kecamatan Biatan. TPS 4 dan TPS 5 Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah serta TPS 41 Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, hingga saat ini beberapa logistik pemilu untuk 11 TPS tersebut belum tiba di Kabupaten Berau. Dari informasi yang diterimanya, kotak suara baru tiba di Balikpapan dan surat suara ada di Samarinda.

Dia juga mendapat informasi dari Bagian Logistik KPU pusat bahwa pemilu susulan untuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang diakomodir hanya untuk empat jenis surat suara. “Jadi empat suara itu untuk pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten/kota tidak ada,” jelasnya.

Namun hal tersebut akan dipastikan kembali oleh KPU Kaltim. “Nanti KPU Kaltim mengonfirmasi ke KPU pusat,” sambungnya.

Mengenai waktu pelaksanaan pemilu susulan itu, ia mengaku masih bingung karena sampai sekarang belum ada informasi dari KPU pusat. Apalagi pihak parpol juga kerap menanyakan pelaksanaan pemilu susulan itu. “Intinya apabila jadwal itu sudah ada, maka kami akan segera sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Karena sampai sekarang belum ada informasi. Makanya kami belum bisa memberikan kepastian juga. Jadi kami mohon bersabar dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, Rabu (17/4) lalu, di Kabupaten Berau belum sepenuhnya rampung. Hingga kini, masih ada 11 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan yang tersebar di lima kecamatan belum melakukan pemungutan suara. Warga yang terdaftar sebagai pemilih di TPS itu tidak bisa mencoblos karena surat suara, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun DPD RI, belum diterima hingga pelaksanaan pemilu 17 April lalu.

Keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, 11 TPS belum melakukan pencoblosan itu berbasis daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Warga tidak bisa melakukan pencoblosan serentak karena surat suara untuk DPTb terlambat.

Sebelumnya pihak KPU Berau telah mengusulkan agar pencoblosan susulan dilakukan pada 21 April 2019. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh KPU Kaltim dengan alasan akan dilaksanakan serentak dengan TPS lainnya di beberapa daerah yang juga mengalami keterlambatan.

“Jadi kami juga masih menunggu dari KPU provinsi untuk mengatur jadwal pencoblosan susulan itu,” katanya. (arp/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X