PEMILU 17 April 2019 sudah berakhir dengan damai, aman, dan tertib. Ini merupakan keberhasilan masyarakat Kabupaten Berau yang mampu menciptakan pemilu yang kondusif.
Akan tetapi di sisi lain, masih terdapat kekurangan dalam proses penyelenggaraannya, seperti yang menjadi polemik sampai saat ini adalah kurangnya surat suara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga masih banyak masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak dapat memberikan hak suaranya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait permasalahan tersebut, tapi belum ada tindak lanjut dari KPU.
Harusnya KPU merespon cepat apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu, kerana hal ini menyangkut hak politik warga negara Indonesia, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Apabila tidak direspon cepat oleh KPU, maka KPU dianggap telah memberikan pembatasan hak politik terhadap warga negara Indonesia dan ini merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 43.
Harapannya KPU dapat merespons secepatnya, agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
*) Pimpinan Redaksi Berau Post