Banding Mantan Direktur PDAM Dikabulkan

- Jumat, 26 April 2019 | 15:07 WIB

TANJUNG REDEB - Banding yang diajukan kuasa hukum mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, Almarhum Adief Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda akhir tahun lalu berbuah manis. Pada 12 April lalu, PTUN Samarinda memutuskan mengabulkan banding dan membatalkan keputusan tata usaha negara yang disengketakan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 453 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sementara Direktur PDAM Tirta Segah Periode 2016-2020.

Menaggapi putusan itu, Bupati Berau Muharram mengaku akan menerima dan tidak mempermasalahkan hasil putusan PTUN Samarinda tersebut. Meskipun kata Muharram, pihaknya bisa saja melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan itu.

Selain itu, Muharram juga bakal memenuhi konsekuensi apapun atas diterimanya banding Almarhum Adief Mulyadi kepada Pemkab Berau. “Kami terima putusan PTUN Samarinda dan akan memenuhi konsekuensi atas putusan tersebut. Walaupun sebenarnya ada ruang untuk kasasi,” kata Muharram, kepada Berau Post, Kamis (25/4).

Alasan keputusan Pemkab Berau tidak melakukan kasasi kata Muharram tak lepas dari kemanusiaan. Karena Adief Mulyadi telah wafat pada awal tahun lalu. “Secara moril dan kemanusiaan karena saudara Adif telah wafat, maka pemkab terima putusan ini,” tegasnya.

“Agar masih ada ruang dan kesempatan untuk memberikan hak-hak atas putusan tersebut yang insyaAllah semoga bisa meringankan ahli waris almarhum juga,” sambungnya.

Selain membatalkan SK Bupati perihal pemberhentian alm. Adief Mulyadi, PTUN Samarinda juga dalam amar putusannya pada poin ketiga, memerintahkan Pemkab Berau untuk mencabut SK tersebut. Lalu dilanjut pada poin keempat dan kelima untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Adief seperti sediakala dan meminta Pemkab Berau untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 250 Ribu.

Mengenai hal ini, Muharram yang juga mantan anggota DPRD Kaltim mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Berau, untuk menjalankan putusan tersebut dan memulihkan kembali nama baik Almarhum Adief Mulyadi.

Seperti diketahui, Adief yang sebelumnya menjabat Direktur PDAM Tirta Segah, telah resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Berau Muharram. Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemecatan Adief diterbitkan 16 Juli 2018.

Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Segah Ramlan Asri, menjelaskan, ada dua tindakan Adief yang dinilai menjadi pelanggaran fatal hingga tim pengawas mengeluarkan rekomendasi pemberhentian. Yakni dugaan mark up atau penggelembungan harga sewa rumah dinas direktur yang ditempatinya. Adief dibeberkan Ramlan, membuat laporan sewa rumah dinas di Jalan Dermaga, Kecamatan Tanjung Redeb, senilai Rp 150 juta dalam satu tahun. Setelah pihaknya melakukan penelusuran, ternyata sewa rumah tersebut hanya senilai Rp 50 juta.

Selain itu, tim pengawas juga menemukan pengeluaran untuk sewa mobil yang diduga fiktif pada tahun 2017. Namun mantan Direktur PDAM Tirta Taman Bontang tersebut malah membeli mobil baru di awal tahun 2018.

Walau pelanggaran yang dilakukan cukup fatal, namun tim pengawas dan Pemkab Berau sebenarnya masih ‘mengampuni’ Adief, karena menghargai jasa yang telah diberikan selama menjabat Direktur PDAM Tirta Segah. Apalagi kerugian akibat perbuatannya masih bisa diselamatkan. Namun, karena tidak adanya perasaan bersalah yang ditunjukkan Adief, membuat tim pengawas dan Pemkab Berau mulai mempertimbangkan untuk melanjutkan temuan tersebut ke ranah hukum.

Dorongan untuk menyerahkan temuan tersebut ke penegak hukum, makin dipicu dengan kabar yang sampai di telinganya jika Adief hendak melaporkan Pemkab Berau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dirinya. (arp/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X