Tersangka Perusakan Bus Dilimpahkan ke Kejari

- Kamis, 2 Mei 2019 | 12:48 WIB

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II), perkara perusakan bus karyawan di Kampung Sambakungan, Gunung Tabur, dari Penyidik Satreskrim Polres Berau. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono.

Dikatakan Andie, pelimpahan berkas dengan tersangka Ahmad Junaidi itu sudah diterimanya Senin (29/4) lalu. Pihaknya pun sesegera mungkin menindalkanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Saat ini tersangka Junaidi ditahan di kejaksaan, beserta barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya, Rabu (1/5).

Lanjutnya, untuk pelimpahan ke pengadilan negeri, Andie menyebut diberi kesempatan hingga 20 hari ke depan. Namun, ia memastikan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Secepat mungkin kami limpahkan berkasnya ke pengadilan,” terangnya.

Pelimpahan tahap II itu juga turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto. Ia mengaku, setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, pihaknya pun langsung menyerahkannya ke Kejari Berau . “Iya betul, baru-baru ini kami serahkan. Awal minggu ini,” singkatnya.

Tersangka Junaidi dalam waktu dekat akan menyusul rekannya yakni Abdul Saini yang telah lebih dulu menjalani persidangan. Diketahui, Saini sudah menjalani tiga kali persidangan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan yakni pihak perusahaan dan warga setempat.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah sempat bolak-balik di meja Kejaksaan sejak Desember 2018 karena penyidik kembali harus melakukan perbaikan dan melengkapi berkas perkara tersebut. Adapun aksi perusakan itu dipicu insiden tabrakan antara bus karyawan dengan tiga perempuan yang mengendarai sepeda motor. Dari sembilan saksi yang telah diperiksa polisi, enam di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, empat dari enam tersangka masih di bawah umur. Sehingga pihak kepolisian pun memberikan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sedangkan Abdul Sani dan Ahmad Junaidi dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 406 KUHP. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X