ASN Ini Bakal Puasa Dalam Penjara

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 13:24 WIB

TANJUNG REDEB – Berbekal keterangan tiga saksi dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), polisi tetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau Wiwik Dwi Karianto (46) menjadi tersangka.

“Betul, pelaku (Wiwik, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayan yang dilakukannya pada Rabu (1/5) sekira pukul 20.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto kepada Berau Post (3/5).

Diterangkan Agus, berdasarkan hasil visum memang menunjukkan adanya luka lebam di wajah korban yakni Az (11). Namun, saat saat diperiksa tersangka tetap mengelak kalau dirinya disebut melakukan pemukulan.

Lebam yang ada di mata kanan korban disebutnya terjadi karena wajah korban membentur kepalanya saat tabrakan. “Dia mengaku terbentur kepalanya antara korban dan pelaku, kemudian pelaku menempelkan korban ke pagar,” tutur Kasat menirukan pengakuan pelaku.

Namun hal itu tidak bisa menyelamatkannya dari jeratan hukum. Atas perbuatannya, kini Wiwik mulai menginap di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Berau. Pelaku pun terancam pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku diancam dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Wiwik yang sempat ditemui Berau Post enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Namun disebutnya, saat itu dirinya tidak memiliki maksud untuk menyakiti korban. Dirinya juga mengaku sempat mencoba meminta maaf dengan datang ke rumah korban, namun dirinya disambut parang oleh orang tua korban.

“Awalnya saya hendak mendatangi korban dan orang tuanya, namun disambut dengan parang. Saya datang untuk meminta maaf dan berdamai. Namun saya akui saya salah, dan menyesali perbuatan saya,” singkatnya.

Sementara itu orang tua korban Radian mengaku kalau pihaknya sudah memaafkan perbuatan pelaku. Namun dirinya memastikan tetap memproses hal tersebut di ranah hukum. “Istri pelaku sudah datang meminta maaf, kami sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berlanjut,” katanya. (*/yat/sam)

 

Bakal Diberhentikan Sementara

BADAN Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau bakal memberhentikan sementara Wiwik Dwi Kariyanto, yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penganiaan terhadap anak di bawah umur. Hal itu ditegaskan Kepala BKPP Berau, Abdul Rifai saat diwawancara Berau Post kemarin (3/5).

Saat ini memang diakui Rifai, pihaknya telah mengetahui adanya persoalan tersebut, namun dirinya belum mengetahui di instansi mana yang bersangkutan bertugas saat ini.

"Kalau yang bersangkutan sudah ditangani pihak kepolisian, maka kami tinggal menunggu laporan saja dari kepala instansi di mana dia (Wiwik, red) bertugas," katanya saat diwawancara Berau Post via telepon, Jumat (3/5).

Dirinya pun berharap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat Wiwik bertugas aktif melaporkan perkembangan perkara tersebut, terlebih jika pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X