PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Tahapan pencabutan izin 207 koperasi bermasalah di Kabupaten Berau oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau terus berjalan. Hal itu ditegaskan Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati saat diwawancara Berau Post kemarin (8/5).
Untuk memperkuat rekomendasi pencabutan izin koperasi tersebut di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Disperindagkop Berau melayangkan surat ke setiap kecamatan, untuk turut membuat pernyataan kalau koperasi yang dimaksud memang benar sudah tidak beroperasi lagi.
“Misalnya, di Talisayan ada lima koperasi yang tidak ditemukan, atau memang sudah tidak aktif lagi, itu yang harus dibenarkan oleh kepala wilayahnya. Nah itu juga menjadi dasar kita untuk melakukan penghapusan,” ungkapnya.
Diakuinya, dari ratusan koperasi yang bermasalah juga terdapat koperasi yang berasal dari sejumlah instansi pemerintah. Namun karena koperasi tersebut tidak memenuhi Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut, maka sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, maka koperasi tersebut bisa dicabut izinnya.
Pada Undang-Undang itu juga dijelaskannya tiga kategori lagi di mana pemerintah dapat membubarkan koperasi. Yakni sudah tidak punya pengurus, kemudian sudah pailit (Bangkrut), terakhir melakukan kegiatan yang melanggar ketentraman umum.
“Saat ini kita masih akan mengusulkan dulu ke kementrian koperasi. Apakah langkah yang akan kita lakukan dengan mencabut izin koperasi yang bermasalah itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan atau belum. Kalau kementrian koperasi sudah ‘oke’, kita akan kembali mengusulkan ke kementrian untuk dihapuskan badan hukumnya,” bebernya.