Proses Hukum Tetap Lanjut

- Jumat, 10 Mei 2019 | 11:31 WIB

TANJUNG REDEB – Kasus penganiayaan anak yang dilakukan Wiwik Dwi Karianto (46), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan korban anak berusia 11 tahun berinisial Az, terus didalami polisi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, proses hukum untuk kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap terhadap anak, tak bisa dihentikan. Walaupun korban dan pelaku akhirnya berdamai atau sudah saling memaafkan, karena kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan.

“Proses hukum tetal lanjut, meskipun misalnya laporan telah dicabut. Karena kasus kekerasan (terhadap anak) tidak masuk dalam delik aduan,” jelasnya.

Agus memberi contoh beberapa kasus yang masuk dalam delik aduan dan prosesnya bisa dihentikan ketika korban mencabut laporannya. Seperti kasus perzinahan, pencurian atau penggelapan barang di lingkungan keluarga. Termasuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus tersebut bisa dihentikan dan pelaku hanya dibebankan wajib lapor.

Delik aduan lanjut dia, adalah delik yang hanya dapat diproses jika orang yang merasa dirugikan atau korban melaporkannya ke polisi. Karena kepolisian tidak dapat berinisiatif untuk menindaklanjuti suatu kasus, seperti dalam delik biasa.

Agus juga tidak bisa memastikan, apakah itikad baik pelaku dengan meminta maaf dan berdamai dengan korban akan memengaruhi kemungkinan hukuman yang akan dijalani. “Karena kalau soal hukuman sudah jadi ranahnya hakim,” lanjutnya.

“Peraturannya jelas, yakni pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Junto pasal 351 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Agus menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, baik fisik maupun seksual kepada anak di bawah umur. “Kami tidak pandang bulu, siapapun orangnya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berbekal keterangan tiga saksi dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, polisi menetapkan oknum PNS di jajaran Pemkab Berau Wiwik Dwi Karianto (46) menjadi tersangka.

“Betul, pelaku (Wiwik, red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukannya pada Rabu (1/5) sekira pukul 20.00 Wita,” ujar Agus sebelumnya.

Diterangkan Agus, berdasarkan hasil visum memang menunjukkan adanya luka lebam di wajah korban. Namun, saat saat diperiksa tersangka tetap mengelak kalau dirinya disebut melakukan pemukulan.

Lebam yang ada di mata kanan korban disebutnya terjadi karena wajah korban membentur kepalanya saat tabrakan. “Dia mengaku terbentur kepalanya antara korban dan pelaku, kemudian pelaku menempelkan korban ke pagar,” tutur Kasat menirukan pengakuan pelaku.

Namun hal itu tidak bisa menyelamatkannya dari jeratan hukum. Atas perbuatannya, kini Wiwik mulai menginap di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Berau. Pelaku pun terancam pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wiwik yang sempat ditemui Berau Post enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Namun disebutnya, saat itu dirinya tidak memiliki maksud untuk menyakiti korban.

Sementara itu orang tua korban Radian mengaku kalau pihaknya sudah memaafkan perbuatan pelaku. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi. “Istri pelaku sudah datang meminta maaf, kami sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berlanjut,” katanya. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X