Kontraktor 14 Tahun, Konsultan 5 Tahun

- Selasa, 14 Mei 2019 | 14:01 WIB

TANJUNG REDEB – Setelah sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek air bersih kemarin (13/5).

Pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin, disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau Mosez Sahat Reguna, yang juga masuk dalam tim JPU, kedua terdakwa proyek pekerjaan pembangunan sarana air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Berau, tahun anggaran 2007-2008, dan tahun anggaran 2009-2011, mendapat tuntutan berbeda.  

Dirincikannya, terdakwa Sutirto Bachrun, Direktur PT Karka Arganusa selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan, mendapat tuntutan lebih ringan yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sutirto mendapat tuntutan lebih berat karena pertimbangan belum melunasi pembayaran kerugian negara senilai Rp 33 miliar. Sehingga, jika tidak melakukan pembayaran, akan mendapat pengganti  hukuman kurungan selama 7 tahun penjara. Sementara untuk Cahyo, sudah melakukan pengembalian seluruh kerugian negaranya sebesar Rp 312 juta. Sehingga tidak dikenakan uang pengganti namun tetap dikenakan denda Rp 200 juta.

"Jika Sutrisno tidak mengembalikan kerugian negaranya, akan ditambah masa kurungannya selama 7 tahun, jadi total kurungan 21 tahun penjara. Sementara Cahyo, hal yang meringankannya karena sudah mengembalikan secara keseluruhan kerugian negara itu," ujarnya.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Senin (20/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. "Pledoi itu adalah sanggahan pihak terdakwa atas tuntutan dari kami," bebernya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan penyediaan sarana air bersih tahun anggaran 2006-2010 (multiyears), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 45 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan, dengan sistem kontrak multiyears. Pada tahap I, pagu anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 98 miliar, dan tahap II sebesar Rp 134 miliar. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X