Polisi Ciduk Penjual Miras

- Selasa, 14 Mei 2019 | 14:05 WIB

TANJUNG REDEB – Setelah mengamankan belasan botol minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) tak bertuan pada Sabtu (11/5), kini giliran pedagang miras yang diciduk polisi pada Minggu (12/5).

Diutarakan Kaur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem, Senin (13/5), pengungkapan perdagangan miras yang dilakukan Sopianur (36) di warungnya di Jalan Pulau Derawan itu bermula dari kecurigaan personel yang melihat adanya remaja membawa plastik hitam dari warung tersebut pukul 23.00 Wita.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua botol miras jenis Anggur Merah merk Cap Orang Tua. Saat polisi mendapati itu, Sopianur mengaku baru saja menjual minuman terlarang itu.

“Ngakunya baru juga jualan itu, sebelumnya ngakunya cuma untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Pinem.

Walau polisi berhasil menemukan barang bukti berupa miras, namun Sopianur disebut Pinem tidak ditahan. Yang bersangkutan hanya diwajibkan untuk mengikuti sidang dan membayar denda.

Jika Sopianur tidak bisa sanggup untuk membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara, sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 perubahan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pengedaran miras dan penjualan minuman beralkohol.

“Orangnya memang tidak ditahan, tapi semua mirasnya kami sita. Kami tidak ingin masyarakat yang beribadah di Bulan Ramadan ini terganggu aktivitasnya akibat ada warga yang mabuk karena mengonsumsi miras," pungkasnya. (*/yat/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X