Tak Sesuai, Langsung Laporkan

- Selasa, 14 Mei 2019 | 14:06 WIB

TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimatan Timur mengingatkan perusahaan di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- untuk melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR ini dijelaskan Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim wilayah Utara, Sab’an telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu disebutnya menerangkan bahwa, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya, menjelang hari raya. “Jadi pemberian THR ini adalah hal wajib perusahaan kepada pekerjanya,” katanya saat diwawancara Berau Post, Senin (13/5).

Adapun pemberian THR dipaparkannya wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dengan penjelasan, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan maka diberikan THR satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang belum mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka pihak perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional, sesuai perhitungan yang ada. “Dengan masih adanya waktu dua pekan lagi sampai batas maksimal pemberian THR, kami imbau perusahaan sudah mulai mempersiapkan mulai sekarang,” imbuhnya.

Ditegaskannya juga, dengan dibentuknya aturan tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada setiap yang melanggar. Karena itu dalam hal ini, perusahaan harus memperhatikan tiga hal yakni memastikan pekerjanya mendapatkan THR, tidak terlambat membayar dan membayarkan sesuai dengan besaran yang harus seharusnya.

Khusus sanksi bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR atau melewati batas waktu yang ditetapkan sepekan sebelum hari raya. Maka pihak perusahaan akan didenda lima persen dari total THR yang diberikan. “Sementara untuk pelanggaran lainnya maka perusahaan terkait tentunya akan kami sanksi administrasi sesuai peraturan yang ada. Paling berat bisa berupa pencabutan izin beroperasi,” tegasnya.

Guna memastikan seluruh penyedia lapangan pekerjaan menjalankan kewajibannya, pihaknya bekerja sama dengan Dinsnakertrans Berau akan melakukan Monitoring. “THR itu penting bagi pekerja, supaya mereka bisa menikmati perayaan hari raya bersama keluarga. Makanya pihak perusahaan harus benar memenuhi kewajiban itu,” ucapnya.

“Setelah dilaksanakan, jangan lupa juga untuk melaporkan kepada kami baik Disnakertrans Kaltim atau Disnakertrans Berau. Bagi pekerja juga silakan melapor ke kami jika memang ada yang dianggap tidak sesuai dalam hal pembayaran THR ini,” tandasnya. (arp/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X