Curi Uang Keluarga, Kabur dengan Motor Tetangga

- Rabu, 15 Mei 2019 | 16:55 WIB

SEGAH – Heriyanto (25), harus berurusan dengan aparat Polsek Segah akibat mencuri uang sebesar Rp 3 juta milik Arman (28).

Dijelaskan Kapolsek Segah Iptu Ridwan Lubis, aksi pencurian terjadi sekira pukul 19.30 Wita, Minggu (12/5). Korban dan pelaku yang masih punya ikatan keluarga, membuat pelaku bisa leluasa masuk ke rumah di Jalan Rusa, Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah. Bahkan hingga memasuki kamar korban dan uang Rp 3 juta di dalam lemari. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengantongi uang tersebut.

Setelah mengambil uang, lanjut kapolsek, pelaku lantas meminjam motor milik Yoga (18), tetangga korban, dengan alasan ingin berbelanja ke warung.

Namun hingga pukul 23.00 Wita, pelaku tak kunjung kembali. Karena curiga, korban lantas memeriksa uangnya yang disimpan di dalam lemari, namun tidak menemukannya.

“Setelah mengetahui uangnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut, kemudian tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan pelaku di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur,” ungkap kapolsek kepada Berau Post kemarin (14/5).

Selain membawa kabur uang milik Arman, pelaku juga membawa motor milik Yoga. Namun, di tengah pelariannya, pelaku meninggalkan motor milik Yoga di kawasan Lamin, Kecamatan Teluk Bayur, setelah mengalami insiden putus rantai.

“Karena rantai motor yang dia pinjam putus di daerah Lamin, pelaku menelepon temannya untuk menjemputnya,” jelas kapolsek.

Upaya pelarian pelaku berakhir sekira pukul 17.00 Wita, Senin (13/5). Saat itu, pelaku berhasil dibekuk polisi di wilayah Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sisa uang yang dia curi sebesar Rp 2,8 juta. Pelaku sendiri belum sempat menghabiskan uang tersebut,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan makan dan membeli rokok. “Jadi pelaku ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan saat ini telah mendekam di Mapolres Berau,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/yat/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X