Emak-Emak Jual Miras, Ya Ditangkap..!!

- Rabu, 15 Mei 2019 | 17:01 WIB

TANJUNG REDEB – Tindakan tegas Polres Berau menamankan penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) beberapa hari terakhir tak memberi efek jera atau takut pedagang lainnya.

Senin (13/5) Polres Berau kembali menemukan adanya peredaran miras di Jalan H Isa I yang dijajakan dengan bebas oleh Yati (57).  Kaur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem menuturkan, dari tempat Yati, pihaknya mengamankan tiga botol miras anggur merah cap orang tua.

“Jangankan Ramadan, hari biasa pun kami akan tertibkan penjualan miras di Berau ini. Karena banyak kejadian bermula dari minuman ini,” ujarnya, diwawancara di ruang Humas Polres Berau (14/5).

Lebih lanjut, baik miras maupun pelaku kini diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pembinaan. Ditegaskannya, polisi tidak akan mentolerir bagi siapa pun yang berjualan miras.

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, perubahan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang peredaran miras dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami minta kepada masyarakat, jika mengetahui ada warga yang berjualan miras segera melaporkan kepada kami. Kami tidak ingin Berau tercemar oleh peredaran miras,” tuturnya.

Sementara itu, Yati mengaku menyesal dan berdalih tidak mengetahui jika berjualan miras dilarang di Kabupaten Berau. “Saya baru tahu kalau dilarang, kalau begitu saya tidak akan berjualan miras lagi. Dan itu baru pertama kali saya berjualan miras,” akunya. (*/yat/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X