‘Serangan’ Bom Ikan di Pulau Konservasi

- Kamis, 16 Mei 2019 | 13:00 WIB

BIDUKBIDUK – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, kembali marak di Berau. Kondisi itu membuat nelayan lokal Bumi Batiwakkal – sebutan Kabupaten Berau – resah dan berharap aparat segera bertindak.

Pasalnya, diutarakan Ismail, salah satu nelayan asal Bidukbiduk, hasil tangkapannya dan nelayan lainnya makin menurun. Sementara nelayan lokal sepertinya, sudah bertahun-tahun dilarang menangkap menggunakan bom, bahkan ada yang sampai diproses hukum. Tapi sekarang, justru nelayan-nelayan yang diyakininya berasal dari luar Berau, bisa leluasa menangkap ikan dengan cara ilegal tersebut.

“Sudah semingguan ini banyak nelayan luar datang ngebom. Lokasinya di perairan Pulau Bilang-Bilangan dan Mataha,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (15/5).

Diharapkannya, seluruh pihak terkait bisa tegas dan tidak pandang bulu. “Kalau mau menerapkan larangan menangkap ikan dengan alat yang tak ramah lingkungan, harus tegas. Semua harus berani ditindak, adil, karena kami nelayan lokal ini yang dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, hasil tangkapannya hanya tak pernah cukup sampai 1 ton setiap turun melaut. Padahal biasanya, dirinya bersama nelayan lainnya bisa membawa pulang ikan hingga 3 ton dalam sekali melaut.

“Kami sangat dirugikan,” ucapnya.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Dinas Perikanan Berau Berau, Yunda Zuliarsih menuturkan, pihaknya sudah menerima keluhan nelayan tersebut. Keluhan tersebut juga sudah diteruskan pihaknya ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, agar segera ditindaklanjuti.

“Kami juga telah meminta teman-teman NGO dalam hal ini Biota Laut Berau untuk berperan aktif melakukan pengawasan dengan melibatkan aparat keamanan,” katanya.

Yunda menambahkan, DKP Kaltim belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Sementara PSDKP Tarakan langsung menggelar patroli untuk mencegah aksi pengeboman ikan di sekitar dua pulau konservasi tersebut.

“Kami di daerah tidak memiliki wewenang apapun, tapi kami telah melaporkan kejadian ini ke provinsi. Kami takut kehidupan di bawah laut akan rusak jika (aktivitas pengeboman ikan) dibiarkan terus-menerus,” tuturnya.

Terpisah Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menuturkan, pihaknya akan melakukan patroli bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) untuk memburu para pelaku pengeboman ikan.

“Jelas itu salah, kalau dibiarkan mereka akan merajalela, saya bersama tim dan juga teman-teman AL akan segera berkomunikasi dan melakukan patroli ke daerah tersebut,” tegasnya.

Menurut kapolres, selain merusak terumbu karang, pengeboman ikan juga akan merusak ekosistem laut. Dan hal ini telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang perikanan dan UU Nomor 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.

“Di UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sudah jelas menyebutkan, menangkap ikan menggunakan bom bisa menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut sekitarnya. Dan hasil tangkapan ikan menggunakan bom juga tidak bagus untuk dikonsumsi,” terangnya.

Sementara itu, Komandan Pos AL (Danposal) Teluk Sulaiman, Kapten Sani Ali mengatakan, pihaknya segera melakukan patroli.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X