Di Bandara Ini, Belum Ada Peningkatan Penumpang

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 14:12 WIB

TANJUNG REDEB - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Meski ada penurunan tarif, hal ini belum berdampak pada peningkatan jumlah penumpang di Bandara Kalimarau. Kasi Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Kalimarau, Erma mengakui, saat ini jumlah penumpang di Bandara Kalimarau masih belum ada peningkatan. Menurut dia, hal ini kemungkinan banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

“Dengan adanya Keputusan Menteri (KM) 106 tersebut tentu sangat berpengaruh. Harapannya jumlah penumpang di Bandara Kalimarau akan kembali normal,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan data Lalu Lintas Udara (LLU), jumlah penumpamng di Bandara Kalimarau mengalami penurunan karena tingginya harga tiket yang diterapkan maskapai penerbangan. Selain itu juga ada pengurangan flight dari salah satu maskapai.

“Ada penurunan jumlah penumpang sekitar 3 persen. Harga tiket menjadi salah satu pengaruh terbesar. Termasuk diterapkannya bagasi berbayar, juga menjadi masalah tersendiri,” jelasnya.

Namun mendekati Idulfitri ini, ia menuturkan, dengan adanya KM Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 ini bisa menaikkan kembali jumlah penumpang yang sebelumnya sempat mengalami penurunan.

“Harga tiket yang terjangkau tentu bisa memudahkan masyarakat, khususnya Berau untuk mudik Lebaran,” lanjutnya.

Dikeluarkannya KM 106, lanjut dia, pihak maskapai tidak boleh lagi menjual tiket melebihi batas atas yang sudah ditetapkan dalam aturan baru tersebut. Erma mengaku, berdasarkan hasil audit beberapa waktu lalu, memang tidak ditemukan satupun maskapai yang menjual tiket di atas batas yang ditentukan.

“Semua maskapai yang beroperasi di Bandara Kalimarau telah menjalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan yang dikonfirmasi media ini belum bersedia memberikan tanggapan. Seperti disampaikan Manajer Sales Garuda Indonesia Cabang Berau, Radityo, ia tidak memilki kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait Keputusan Menteri Perhubungan itu, karena belum mendapat perintah dari kantor pusat. (*/yat/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X