Polisi Limpahkan Berkas usai Idulfitri

- Selasa, 21 Mei 2019 | 16:12 WIB

TANJUNG REDEB– Penyidik Polres Berau masih melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Wiwik Dwi Karyanto (46), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Rerskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, pihaknya masih melengkapi berkas kasus penganiayaan dengan korban Az yang masih berusia 11 tahun.

“Pihak kejaksaan juga sudah tidak menerima pelimpahan berkas sejak tanggal 16 Mei kemarin. Jadi kemungkinan (pelimpahan berkas) usai Idulfitri nanti,” katanya. Menurut Agus, pihaknya tinggal melengkapi berkas administrasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pelaku sendiri saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau. Sementara saksi yang telah diperiksa, disebutnya sebanyak enam orang. “Hasil visum juga membuktikan adanya luka lebam di pelipis mata kanan korban,” terangnya.

Agus menuturkan, orangtua korban dan pelaku memang sudah berdamai. Namun hal itu tidak akan membuat proses hukum dihentikan.

“Betul, aksi damai kedua belah pihak tersebut juga akan kami masukan dalam berkas sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi terhadap pelaku nanti,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Az (11), warga Perumahan Korpri, Jalan Dr Murjani III, Tanjung Redeb, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Wiwik Dwi Karyanto (46), pada Rabu (1/5) sekira pukul 20.00 Wita. Akibat penganiayaan yang dilakukan tetangganya tersebut, Az mengalami lebam di pelipis mata kanan dan memar-memar di bagian tubuhnya.

Kejadian itu bermula ketika Az baru pulang dari warung sembako menggunakan sepeda. Saat itu, Az berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki. Az yang mengendarai sepedanya di pinggir jalan, berbelok sedikit ke tengah jalan untuk menghindari pelaku. Namun saat Az berusaha menghindar, pelaku juga berjalan ke arah ke tengah, sehingga Az dan sepedanya menabrak pelaku.

Menurut Isnawati, ibu korban, pelaku saat ditanya tidak mengaku telah menganiaya anaknya. “Katanya tidak memukul. Tapi pengakuan anak saya, dia dibenturkan ke tembok dan sempat dicekik, serta dilempar ke pagar rumah. Kacamata anak saya sampai hilang,” ungkap Isnawati saat mendatangi Sentra Pengaduan Mapolres Berau untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu.

Saat dianiaya, Az mengaku berkali-kali meminta maaf. “Tapi (tubuhnya malah) diangkat, kemudian dibenturkan ke dinding dan diangkat lagi dengan posisi dicekik. Az kabur ke rumah tetangga untuk minta tolong,” ujar Isnawati.

Wiwik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai.

“Pelaku diancam dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto. (*/yat/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X