Tersangka Belum Diberhentikan Sementara

- Rabu, 22 Mei 2019 | 15:08 WIB

TANJUNG REDEB – Proses hukum yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Wiwik Dwi Karyanto, belum sampai tahap pembahasan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

Dikatakan Kepala BKPP Berau Abdul Rifai, pihaknya belum pernah menerima laporan resmi dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat Wiwik berdinas. Padahal, laporan tersebut merupakan dasar bagi pihaknya untuk meminta surat penangkapan dari aparat kepolisian.

Dengan adanya surat penangkapan tersebut, pihaknya bisa menggelar rapat membahas persoalan hukum yang menjerat Wiwik. “Dari rapat itu bisa diputuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan," terangnya kepada Berau Post kemarin (21/5).

Pemberhentian sementara kepada oknum ASN yang terjerat kasus hukum, sudah beberapa kali dilakukan pihaknya. Namun setelah melalui proses pembahasan bersama tim penjatuhan sanksi disiplin pegawai.

Rifai menambahkan, sebelum kejadian tersebut, oknum ASN tersebut juga dalam masa bebas dari tugas-tugas kepegawaiannya. "Kami dapat informasi, sebelum kejadian tersebut yang bersangkutan sudah dalam posisi cuti," katanya.

Hal tersebut juga menjadi bahan pertimbangan saat membahas pemberian sanksi disiplin pegawai. Sebab, bila sampai diberhentikan sementara, maka yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokoknya.

"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Rifai. Sehingga, walau sudah menyandang status tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Berau, tersangka masih akan menerima gajinya utuh 100 persen.

Sebelumnya, penyidik Polres Berau masih melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Wiwik Dwi Karyanto (46), oknum ASN Pemkab Berau, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Dikatakan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Rerskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, pihaknya masih melengkapi berkas kasus penganiayaan dengan korban Az yang masih berusia 11 tahun.

“Pihak kejaksaan juga sudah tidak menerima pelimpahan berkas sejak tanggal 16 Mei kemarin. Jadi kemungkinan (pelimpahan berkas) usai Idulfitri nanti,” katanya. Menurut Agus, pihaknya tinggal melengkapi berkas administrasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pelaku sendiri saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau. Sementara saksi yang telah diperiksa, disebutnya sebanyak enam orang. “Hasil visum juga membuktikan adanya luka lebam di pelipis mata kanan korban,” terangnya.

Agus menuturkan, orangtua korban dan pelaku memang sudah saling memaafkan. Namun hal itu tidak akan menghentikan proses hukum di kepolisian.

“Betul, aksi damai kedua belah pihak tersebut juga akan kami masukan dalam berkas sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi terhadap pelaku nanti,” lanjutnya. (arp/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X