Tuntut Bisa Bekerja Kembali

- Rabu, 22 Mei 2019 | 15:11 WIB

TANJUNG REDEB – Puluhan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bekerja di Muara Pantai Berau, menggelar aksi di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Redeb, Selasa (21/5).

Dalam aksi yang sudah kesekian kalinya itu, para buruh masih mempertanyakan tuntutan atas pembayaran 60 persen dari tarif bongkar muat batu bara menggunakan Floating Crane atau Floating Conveyor sejak awal 2018 hingga saat ini. Namun yang terpenting, para buruh meminta kejelasan nasib mereka yang sudah terkatung-katung selama ini.

Legal Consultant (LC) TKBM Berau Gofri mengatakan, pihaknya telah bersikap profesional dan mengutamakan dialog dalam menyampaikan keluhan buruh atas persoalan yang terjadi.

“Kami ingin pihak-pihak terkait seperti APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) dan pihak penegak hukum serta pemerintah, dapat mengerti dan memahami. Bahwa kami hanya bagian masyarakat yang dicederai haknya,” katanya kepada Berau Post kemarin.

Gofri menuturkan, para buruh TKBM tersebut sudah tidak bekerja akibat pekerjaan mereka diambil buruh lain. Untuk itu, pihaknya meminta KUPP menarik buruh yang bekerja saat ini dan memberi kesempatan kepada para buruh TKBM yang kemarin menggelar aksi.

“Untuk jumlah pekerja sendiri sebanyak 138 orang. Dan saya tadi disuruh masuk (berdialog dengan pihak KUPP), tapi dilarang untuk bicara. Saya pun bingung kenapa begitu,” bebernya.

Selama ini, buruh TKBM yang dikomandoinya menerapkan sistem borongan saat bekerja. Tetapi masalahnya, selama 8 bulan mereka sudah tidak mendapat pekerjaan.

“Kami juga bingung kenapa ada TKBM di Tanjung Batu (Kecamatan Pulau Derawan), apa yang mau dibongkar muat di sana. Dengan adanya TKBM Tanjung Batu membuat pihaknya tidak mendapat pekerjaan di muara pantai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Tanjung Redeb Hary Suryanto menuturkan, pihaknya sulit mengambil sikap karena sesuai SKB Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan, muara pantai sudha berada di luar wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Redeb. Jadi pihak APBMI bebas memakai jasa buruh dari mana saja, tidak harus dari TKBM Tanjung Redeb.

“Mereka berharap kepada pembina KUPP di Tanjung Redeb untuk menemui pihak APBMI, dan suratnya masih kami proses. Mereka kan demonya mulai senin kemarin. Tuntutan mereka juga bukan hanya ingin dipekerjakan kembali, tetapi juga untuk menghentikan pekerjaan di Muara Pantai tersebut,” katanya.

Dijelaskan Hary, jika aktivitas bongkar muat di muara pantai distop, tentu mempengaruhi roda perekonomian di wilayah Berau.

“Tidak bisa main stop begitu aja, ada prosedurnya. Dan jika distop, bagaimana jika tidak ada kapal lagi yang mau bongkar muat di muara pantai, sudah pasti goyang ekonomi di Berau ini,” jelasnya.

Disinggung mengenai tuntutan pembayaran upah, Hary menuturkan, dalam dialognya dengan pihak buruh, tidak ada yang menyampaikan hal tersebut kepada pihaknya.

“Kalau mengenai gaji mereka selama 1,5 tahun, tidak disampaikan kepada kami. Mereka hanya menuntut untuk dipekerjakan kembali saja, serta meminta untuk stop kegiatan di muara pantai,” katanya.

Hary tidak menampik bahwa yang bekerja di muara pantai merupakan buruh TKBM dari Tanjung Batu, hal itu disebabkan aksi mogok yang sempat dilakukan buruh TKBM Tanjung Redeb sebelumnya, yang membuat macetnya aktivitas bongkar muat di muara pantai beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X