TANJUNG REDEB – Memanfaatkan bulan Ramadan yang penuh berkah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama mitra kerja. Acara ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Bumi Segah, Rabu (15/5).
Acara ini dihadiri sebanyak 150 perwakilan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau, di samping itu hadir juga Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, Sab’an sebagai narasumber.
Selain menjadi ajang silaturahmi, momen ini juga sebagai kesempatan perusahaan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan seputar ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto yang ditemui selepas acara mengatakan, acara ini bertujuan sebagai sarana komunikasi kami dengan pihak perusahaan. “Kami juga sengaja undang pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjawab terkait permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan," ujarnya.
Rudi juga memaparkan bahwa, pembayaran manfaat kepada peserta yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau hingga periode bulan terakhir yaitu bulan April 2019. Di mana, tercatat pembayaran untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 37 kasus dengan nilai total Rp 508.795.018.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan Berau juga membeberkan sejumlah klaim Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 13 kasus dengan nilai Rp 360.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 978 klaim senilai Rp 8.762.373.880 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 128 klaim sejumlah Rp 81.695.200. Soal klaim tersebut dijelaskan Rudi, seluruhnya telah dituntaskan dan disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak.
Dalam sesi sharing, Sab’an mengingatkan pihak perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang ada di lapangan dengan data yang sebenar-benarnya. Supaya saat terjadi risiko kerja di lapangan, pihak perusahaan cukup melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan terkait kesejahteraan pekerja yakni Tunjangan Hari Raya (THR) yang ketentuan pembayarannya sudah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan”, pungkas Sab'an. (ist/adv/ihk/sam)