Pererat Silaturahmi di Bulan Penuh Berkah

- Kamis, 23 Mei 2019 | 14:48 WIB

TANJUNG REDEB – Memanfaatkan bulan Ramadan yang penuh berkah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama mitra kerja. Acara ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Bumi Segah, Rabu (15/5).

Acara ini dihadiri sebanyak 150 perwakilan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau, di samping itu hadir juga Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, Sab’an sebagai narasumber.

Selain menjadi ajang silaturahmi, momen ini juga sebagai kesempatan perusahaan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan seputar ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto yang ditemui selepas acara mengatakan, acara ini bertujuan sebagai sarana komunikasi kami dengan pihak perusahaan. “Kami juga sengaja undang pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjawab terkait permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan," ujarnya.

Rudi juga memaparkan bahwa, pembayaran manfaat kepada peserta yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau hingga periode bulan terakhir yaitu bulan April 2019. Di mana, tercatat pembayaran untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 37 kasus dengan nilai total Rp 508.795.018.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan Berau juga membeberkan sejumlah klaim Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 13 kasus dengan nilai Rp 360.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 978 klaim senilai Rp 8.762.373.880 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 128 klaim sejumlah Rp 81.695.200. Soal klaim tersebut dijelaskan Rudi, seluruhnya telah dituntaskan dan disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak.

Dalam sesi sharing, Sab’an mengingatkan pihak perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang ada di lapangan dengan data yang sebenar-benarnya. Supaya saat terjadi risiko kerja di lapangan, pihak perusahaan cukup melaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya juga mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan terkait kesejahteraan pekerja yakni Tunjangan Hari Raya (THR) yang ketentuan pembayarannya sudah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan”, pungkas Sab'an. (ist/adv/ihk/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X